MATARAM, HaloNTB.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat untuk mendukung penghitungan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini tengah dilakukan Kejari Mataram. Penyidik masih mendalami sejumlah temuan serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan anggaran Pilkada 2024.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Ketua KPU Lombok Barat dan 10 Saksi Lain di Yogyakarta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan pihaknya telah menyurati BPKP Perwakilan NTB untuk meminta dukungan dalam proses audit.
“Jadi, kami sudah bersurat ke BPKP untuk minta dukungan audit. Prosesnya masih diperdalam sebelum nantinya dilakukan audit,” kata Pasek di Mataram.
Menurut dia, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Jaksa hingga kini terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk jajaran KPU Lombok Barat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
baca juga: Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ
Selain memeriksa saksi, penyidik Kejari Mataram juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Lombok Barat. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah kami lakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” ujar Pasek.
Penyidik kemudian menggunakan dokumen-dokumen tersebut sebagai salah satu bahan untuk menelusuri mekanisme penggunaan anggaran serta memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.
Pasek menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara ini berkaitan dengan adanya perubahan mekanisme penggunaan anggaran. Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selaku pihak yang memberikan hibah.
“Jadi, ada perubahan proposal tanpa persetujuan pemberi hibah,” katanya.
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Lombok Barat memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dana tersebut direalisasikan dalam dua tahap melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pencairan anggaran dibagi dengan komposisi 40 persen melalui APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD Murni 2024.
Nilai hibah yang diterima KPU Lombok Barat tersebut lebih rendah dibandingkan usulan anggaran sebelumnya yang mencapai sekitar Rp34 miliar.
Kejari Mataram belum menyampaikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Penghitungan masih dalam proses dan dukungan audit BPKP menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk memperoleh gambaran mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta nilainya.
Kejari Mataram memastikan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan keterangan saksi, dokumen yang telah diamankan, serta hasil pemeriksaan dan audit yang nantinya diperoleh penyidik.









