Kejari Mataram Geledah KPU Lombok Barat, Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp24 Miliar

- Wartawan

Rabu, 16 September 2026 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, S.H., M.H. (Foto: ANTARA)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, S.H., M.H. (Foto: ANTARA)

MATARAM, HaloNTB.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat untuk mendukung penghitungan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini tengah dilakukan Kejari Mataram. Penyidik masih mendalami sejumlah temuan serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan anggaran Pilkada 2024.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Ketua KPU Lombok Barat dan 10 Saksi Lain di Yogyakarta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan pihaknya telah menyurati BPKP Perwakilan NTB untuk meminta dukungan dalam proses audit.

“Jadi, kami sudah bersurat ke BPKP untuk minta dukungan audit. Prosesnya masih diperdalam sebelum nantinya dilakukan audit,” kata Pasek di Mataram.

Menurut dia, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Jaksa hingga kini terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk jajaran KPU Lombok Barat.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

baca juga: Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ

Selain memeriksa saksi, penyidik Kejari Mataram juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Lombok Barat. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Sudah kami lakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” ujar Pasek.

Penyidik kemudian menggunakan dokumen-dokumen tersebut sebagai salah satu bahan untuk menelusuri mekanisme penggunaan anggaran serta memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.

Pasek menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara ini berkaitan dengan adanya perubahan mekanisme penggunaan anggaran. Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selaku pihak yang memberikan hibah.

“Jadi, ada perubahan proposal tanpa persetujuan pemberi hibah,” katanya.

Baca juga: Kejari Mataram Terima Pengembalian Uang Pengganti Rp452 Juta dari Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Lombok Barat memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dana tersebut direalisasikan dalam dua tahap melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pencairan anggaran dibagi dengan komposisi 40 persen melalui APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD Murni 2024.

Nilai hibah yang diterima KPU Lombok Barat tersebut lebih rendah dibandingkan usulan anggaran sebelumnya yang mencapai sekitar Rp34 miliar.

Kejari Mataram belum menyampaikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Penghitungan masih dalam proses dan dukungan audit BPKP menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk memperoleh gambaran mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta nilainya.

Kejari Mataram memastikan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan keterangan saksi, dokumen yang telah diamankan, serta hasil pemeriksaan dan audit yang nantinya diperoleh penyidik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Kembali Panggil Ketua KPU Lombok Barat dan 10 Saksi Lain di Yogyakarta
Dua Pekan Disegel, Kantor Desa Kebon Ayu Akhirnya Dibuka Usai Mediasi Bersama Wabup UNA
Sengketa Akses Jalan Kaliana Residence, Pengembang Klaim Izin Lengkap dan Siap Perbaiki Infrastruktur
Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan
Putusan Bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Disorot, Asmuni, A.Ma Desak Kejagung Lakukan Kajian Yuridis
Warga Gerung Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan, Keluarga Tolak Autopsi
Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ponpes Al-Ishlahuddiny Beri Ultimatum 3×24 Jam ke TVOne
Pasca Pemasangan Plang, Sengketa Lahan Wakaf di Kuripan Memanas: Pemdes Klaim Putusan Hukum, Ahli Waris Soroti Prosedur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:42 WITA

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Rabu, 16 September 2026 - 08:53 WITA

Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WITA

Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 14 September 2026 - 09:31 WITA

Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara

Sabtu, 12 September 2026 - 05:40 WITA

Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Jumat, 11 September 2026 - 14:24 WITA

Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 03:58 WITA

Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi

Rabu, 9 September 2026 - 16:57 WITA

Kejari Mataram Terima Pengembalian Uang Pengganti Rp452 Juta dari Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat

Berita Terbaru

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal (tengah) berfoto bersama jajaran usai menerima tiga apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Apresiasi tersebut meliputi bidang perumahan, pendidikan, dan pengelolaan sampah.(Foto: Istimewa)

Pemerintahan

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Kebijakan Publik Mulai Berdampak

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:00 WITA