MATARAM, Halontb.com — Tiga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya masing-masing merupakan personel Polda NTB, Polres Lombok Barat, dan Polres Bima Kota.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dua anggota yang berasal dari Ditresnarkoba Polda NTB berinisial IDMA dan Polres Lombok Barat berinisial IKM ditangkap di kawasan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada 2 Agustus 2026.
“Keduanya sebelum penangkapan menggunakan sabu-sabu. Sehingga untuk dua personel, terbukti sebagai pengguna. Hasil pemeriksaan memang terbukti penyalahguna,” kata Roman dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Kunjungi Pelabuhan Lembar, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Keamanan dan Penambahan Dermaga
Menurut Roman, penyidik sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan aktivitas kedua personel tersebut di wilayah Cakranegara. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan terbukti sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Setelah proses penyidikan, kedua anggota tersebut diserahkan kepada fungsi Propam untuk menjalani proses terkait disiplin dan kode etik profesi Polri.
Sementara itu, satu anggota lainnya berinisial A alias AB yang merupakan personel Polres Bima Kota ditangkap di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Bima Kota menangkap seorang nelayan berinisial S. Dari tangan S, polisi mengamankan 17 klip sabu dengan berat keseluruhan 1,44 gram.
“Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata barang dari oknum anggota Polres Bima Kota inisial A. Sudah kami lakukan penyelidikan dan asal barang, masih belum tertangkap,” ujar Roman.
Roman menegaskan, penangkapan A alias AB tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
“Jadi, sampai pemeriksaan ini, memang tidak ada kaitan dengan Pak Didik dan kawan-kawan. Lain jalur,” tegasnya.
Pengungkapan tiga anggota Polri tersebut menjadi bagian dari hasil Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar Polda NTB bersama jajaran satuan reserse narkoba di seluruh wilayah NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, Operasi Antik Rinjani 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Baca juga: Jelang HUT RI ke-81 dan Kunker Kapolri, Polda NTB Kerahkan Jajaran Perkuat Kamtibmas
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 129 kasus narkotika. Sebanyak 27 kasus merupakan target operasi, sedangkan 102 kasus lainnya merupakan kasus non-target operasi.
Dari keseluruhan pengungkapan itu, polisi mengamankan 178 tersangka. Sebanyak 27 orang di antaranya merupakan target operasi dan 151 orang lainnya masuk kategori non-target operasi.
Selain tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat terlarang.
Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 488,530 gram, ganja seberat 5.589,440 gram, satu pohon ganja, tiga butir obat-obatan, serta magic mushroom seberat 922,86 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika dengan total mencapai Rp173.737.000.
Baca juga: Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Wildan Alberd menegaskan bahwa ketiga anggota Polri yang terseret kasus narkotika tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Wildan, proses terhadap ketiganya tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga pelanggaran kode etik profesi dan disiplin anggota Polri.
“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Wildan.
Ia menyebut ketentuan yang berlaku membuka kemungkinan pemberian sanksi berat terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksi berdasarkan PP RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 huruf e bahwa personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tegasnya.
Polda NTB menegaskan penindakan terhadap tiga anggota tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika yang dilakukan tanpa pandang bulu.
Polisi yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tetap akan menjalani proses hukum dan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ratusan perkara dalam Operasi Antik Rinjani 2026 sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi salah satu persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan di NTB.










