MATARAM, Halontb.com – Tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany alias NDR (21), berinisial HK (17), akhirnya diamankan oleh Polresta Mataram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sore di sekitar Kantor Lurah Punia, Kota Mataram, saat tersangka tengah mengurus persyaratan untuk bekerja ke Malaysia.
Baca juga: Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil melacak dan mengamankan HK setelah memburu sepeda motor Honda Beat Pop berwarna putih-biru milik korban yang dicuri pasca kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim mendapati laki-laki residivis kasus pencurian ini berniat mengurus surat-surat untuk kerja ke negara Malaysia. Setelah diperiksa, motor tersebut identik dengan motor korban,” ujar Hendro.
Usai diamankan, HK dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah membunuh NDR dan membawa kabur sepeda motor miliknya. Motor tersebut menjadi barang bukti vital karena ternyata digunakan pelaku untuk melakukan serangkaian tindakan kriminal lainnya, termasuk penikaman di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor korban, sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Baca juga: KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, 7 Orang Dibawa ke Jakarta
Atas perbuatannya, HK kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Polisi menetapkan tiga pasal tindak pidana terhadapnya, yaitu Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang membawa senjata tajam di tempat umum tanpa hak, serta Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.










