Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia

- Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Unram NDR, saat hendak digiring ke ruang Jatanras Polresta Mataram, Rabu (29/7) malam.

Terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Unram NDR, saat hendak digiring ke ruang Jatanras Polresta Mataram, Rabu (29/7) malam.

MATARAM, Halontb.com – Tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany alias NDR (21), berinisial HK (17), akhirnya diamankan oleh Polresta Mataram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sore di sekitar Kantor Lurah Punia, Kota Mataram, saat tersangka tengah mengurus persyaratan untuk bekerja ke Malaysia.

Baca juga: Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil melacak dan mengamankan HK setelah memburu sepeda motor Honda Beat Pop berwarna putih-biru milik korban yang dicuri pasca kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim mendapati laki-laki residivis kasus pencurian ini berniat mengurus surat-surat untuk kerja ke negara Malaysia. Setelah diperiksa, motor tersebut identik dengan motor korban,” ujar Hendro.

Baca juga: Usai KPK Tangkap Bupati LAZ, DPRD Soroti Kinerja Inspektorat: Kok Bisa Temuan Nihil Saat Dugaan Korupsi Besar Dibongkar?

Usai diamankan, HK dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah membunuh NDR dan membawa kabur sepeda motor miliknya. Motor tersebut menjadi barang bukti vital karena ternyata digunakan pelaku untuk melakukan serangkaian tindakan kriminal lainnya, termasuk penikaman di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor korban, sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Baca juga: KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, 7 Orang Dibawa ke Jakarta

Atas perbuatannya, HK kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Polisi menetapkan tiga pasal tindak pidana terhadapnya, yaitu Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang membawa senjata tajam di tempat umum tanpa hak, serta Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi
Kejari Mataram Terima Pengembalian Uang Pengganti Rp452 Juta dari Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat
4 Saksi Absen, KPK Jadwalkan Kembali Pemanggilan dalam Kasus Bupati Lobar Nonaktif
Kejati Periksa Anak Eks Gubernur NTB dalam Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp 11 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:28 WITA

352 Siswa di Lombok Tengah Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:13 WITA

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Air Harus Sampai kepada Petani

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:07 WITA

Kumpulkan Kepala Daerah di NTB, Menko Polkam Djamari Chaniago Sampaikan Instruksi Presiden Prabowo

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:59 WITA

Ingin Tahu Kapan Berangkat Haji? Cek Langsung Posisi Antrean Anda di BPKH Apps!

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:13 WITA

Skema Dana MBG Diurai Waka BGN, Petani hingga Nelayan Jadi Sasaran Utama

Rabu, 7 Januari 2026 - 04:52 WITA

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Slamet Diperpanjang, Tim Perluas Penyisiran

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:30 WITA

Banjir Bandang Aceh Tamiang: Saat Pesantren Menahan Jutaan Gelondongan Kayu

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:16 WITA

Ferry Irwandi Ungkap Peran Kayu Besar dalam Kerusakan Jembatan di Sumatera

Berita Terbaru