Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia

- Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Unram NDR, saat hendak digiring ke ruang Jatanras Polresta Mataram, Rabu (29/7) malam.

Terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Unram NDR, saat hendak digiring ke ruang Jatanras Polresta Mataram, Rabu (29/7) malam.

MATARAM, Halontb.com – Tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany alias NDR (21), berinisial HK (17), akhirnya diamankan oleh Polresta Mataram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sore di sekitar Kantor Lurah Punia, Kota Mataram, saat tersangka tengah mengurus persyaratan untuk bekerja ke Malaysia.

Baca juga: Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil melacak dan mengamankan HK setelah memburu sepeda motor Honda Beat Pop berwarna putih-biru milik korban yang dicuri pasca kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim mendapati laki-laki residivis kasus pencurian ini berniat mengurus surat-surat untuk kerja ke negara Malaysia. Setelah diperiksa, motor tersebut identik dengan motor korban,” ujar Hendro.

Baca juga: Usai KPK Tangkap Bupati LAZ, DPRD Soroti Kinerja Inspektorat: Kok Bisa Temuan Nihil Saat Dugaan Korupsi Besar Dibongkar?

Usai diamankan, HK dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah membunuh NDR dan membawa kabur sepeda motor miliknya. Motor tersebut menjadi barang bukti vital karena ternyata digunakan pelaku untuk melakukan serangkaian tindakan kriminal lainnya, termasuk penikaman di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor korban, sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Baca juga: KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, 7 Orang Dibawa ke Jakarta

Atas perbuatannya, HK kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Polisi menetapkan tiga pasal tindak pidana terhadapnya, yaitu Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang membawa senjata tajam di tempat umum tanpa hak, serta Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK
KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:47 WITA

Warga Gerung Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan, Keluarga Tolak Autopsi

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:13 WITA

Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:08 WITA

Dua Bocah Hilang Terseret Ombak di Ampenan, Polisi dan SAR Bergerak Melakukan Pencarian

Berita Terbaru