LOMBOK BARAT, Halontb.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang disebarkan di media sosial terhadap penerima bantuan usaha mikro. Lembaga zakat resmi negara tersebut menegaskan bahwa program bantuan modal dan gerobak usaha merupakan bagian dari upaya edukasi serta transformasi ekonomi bagi para mustahik (penerima zakat), bukan bentuk pemerasan.
Ketua BAZNAS Lombok Barat, TGH. Muhammad Taisir Al-Azhar, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa mekanisme perjanjian kerja sama yang diterapkan kepada penerima bantuan bertujuan untuk melatih kemandirian dan semangat berbagi, bukan untuk mencari keuntungan institusi.Dan ini juga berlaku di BAZNAS NTB dan BAZNAS BAZNAS yang lain…
“Tujuan utama kami adalah mempercepat transformasi. Dari yang semula mustahik (penerima zakat), mereka didorong menjadi munfiq (orang yang berinfak), dan diharapkan ke depannya bisa menjadi muzakki (orang yang berzakat),” ujar TGH. Taisir, saat memberikan klarifikasinya, Rabu (8/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS memiliki tugas mengumpulkan, mendistribusikan, mengelola, dan melaporkan dana zakat. Dalam program bantuan produktif seperti penyediaan gerobak usaha atau modal tunai, BAZNAS Lombok Barat menerapkan surat perjanjian sebagai bentuk komitmen bersama.
Isi perjanjian tersebut mewajibkan penerima bantuan untuk:
1. Menggunakan dana/modal semata-mata untuk usaha, bukan untuk membayar utang, kebutuhan harian, atau biaya sekolah.
2. Menjaga aset bantuan (gerobak) agar tidak diperjualbelikan.
3. Melakukan infak sukarela selama satu tahun sebagai bentuk latihan berbagi.
Baca juga: Kecam Dugaan Penistaan Al-Qur’an, MUI Lombok Barat Minta APH Bertindak Tegas
TGH. Taisir menekankan bahwa kewajiban infak tersebut bersifat fleksibel dan tidak ada unsur paksaan atau intimidasi. “Kami tidak pernah memaksa. Buktinya, dari sepuluh penerima bantuan yang berjalan hampir satu tahun, rata-rata baru membayarkan infak selama empat bulan. Kami memahami kondisi ekonomi mereka, terutama saat sepi atau bulan Ramadan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh pembayaran infak ditransfer langsung ke rekening resmi BAZNAS, bukan ke rekening pribadi petugas, sehingga aman dari penyimpangan.
Menanggapi masukan dari masyarakat dan evaluasi internal, BAZNAS Lombok Barat telah melakukan perubahan kebijakan mulai tahun 2026. Institusi ini menghapus kewajiban surat perjanjian terkait infak bulanan.
“Mulai tahun ini, kami tidak lagi membuat surat perjanjian wajib infak. Sebagai gantinya, kami menyediakan celengan sedekah (kencleng) di setiap gerobak usaha. Nominalnya sangat kecil, misalnya Rp1.000 atau Rp1.500 per hari, yang sifatnya sepenuhnya sukarela untuk melatih jiwa berbagi,” tambah TGH. Taisir.
Langkah ini diambil untuk mengurangi beban psikologis penerima bantuan sekaligus tetap mempertahankan esensi edukasi kemandirian ekonomi.
Dalam menjalankan fungsinya, BAZNAS Lombok Barat berpegang teguh pada prinsip “Aman 3A”, yaitu Aman Syar’i (sesuai hukum Islam), Aman Regulasi (sesuai peraturan perundang-undangan), dan Aman NKRI (mendukung stabilitas negara).
Baca juga: Perkuat Sinergi, Pemprov NTB Ajak NGO Spanyol Kolaborasi dalam Program Desa Berdaya
TGH. Taisir juga mengklarifikasi bahwa tidak ada surat edaran dari BAZNAS Pusat yang mewajibkan penerima bantuan untuk berinfak. Kebijakan lokal yang pernah diterapkan sebelumnya hanyalah inisiatif daerah untuk memastikan dana zakat berputar dan bermanfaat bagi lebih banyak orang, serta sebagai metode pendampingan (tarbiyah).
“Kami memanggil para penerima bantuan untuk berdialog secara kekeluargaan. Tidak ada interogasi. Mereka sendiri mengakui tidak merasa dirugikan. Isu yang beredar tampaknya merupakan kesalahpahaman yang perlu diluruskan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Hingga saat ini, BAZNAS Lombok Barat terus berkomitmen untuk transparan dalam pengelolaan dana umat dan fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera.











