Home / NTB

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

- Wartawan

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Lombok Barat, Lalu Agha Farabi, memberikan klarifikasi terkait polemik pajak parkir di kawasan wisata Batu Layar dan Senggigi.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Kepala Bapenda Lombok Barat, Lalu Agha Farabi, memberikan klarifikasi terkait polemik pajak parkir di kawasan wisata Batu Layar dan Senggigi.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Lombok Barat Halontb.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pemungutan pajak parkir yang belakangan menjadi sorotan publik, khususnya di kawasan wisata Batu Layar dan Senggigi. Bapenda menegaskan bahwa pungutan sebesar 10 persen yang dikenakan kepada pengelola parkir merupakan pajak resmi yang memiliki dasar hukum jelas, bukan pungutan liar sebagaimana yang sempat dipersepsikan sebagian masyarakat.

Kepala Bapenda Lombok Barat, Lalu Agha Farabi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Yang kami tarik bukan keuntungan untuk Bapenda, melainkan pajak sebesar 10 persen dari aktivitas parkir. Seluruhnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masih banyak aktivitas pengelolaan parkir terutama yang bersifat insidentil di kawasan wisata yang belum tercatat secara administratif. Untuk itu, Bapenda melakukan pendataan sekaligus penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) guna memastikan setiap aktivitas memiliki legalitas yang jelas.

Ia menegaskan bahwa objek pajak yang dimaksud adalah kegiatan usaha parkir, bukan kepemilikan lahan. Artinya, meskipun lahan tersebut berstatus sewa atau milik pribadi, selama digunakan untuk aktivitas parkir, maka tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan.

“Banyak yang belum memahami hal ini. Yang dikenakan pajak adalah aktivitasnya, bukan status lahannya,” jelasnya.

Lalu Agha juga mengakui bahwa implementasi kebijakan ini terasa baru bagi sebagian pihak karena pada tahun-tahun sebelumnya belum diterapkan secara optimal. Namun, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi PAD di tengah tekanan fiskal.

“Ini bagian dari upaya perbaikan. Kami sedang menggali potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal, termasuk dari sektor parkir,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda menerapkan mekanisme berbeda antara pengelola parkir tetap dan insidentil. Pengelola tetap dikenakan pajak secara periodik berdasarkan laporan pendapatan, sementara pengelola insidentil melalui metode uji petik untuk memperkirakan potensi pendapatan harian.

“Tidak bisa disamaratakan, karena karakteristik operasionalnya berbeda,” tambahnya.

Lalu Agha juga menepis isu adanya oknum petugas yang meminta bagian dalam proses pemungutan pajak. Pihak instansi menjamin bahwa setiap transaksi bersifat transparan karena wajib pajak selalu dibekali Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

“Semua pembayaran masuk ke kas daerah, bukan kantong pribadi. Buktinya jelas ada di SSPD,” ungkapnya memastikan.

Untuk memastikan kepatuhan, Bapenda turut berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda. Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan pembagian kewenangan antara pajak parkir dan retribusi parkir.

Retribusi parkir di badan atau bahu jalan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, sementara pajak parkir yang dikelola di luar fasilitas umum seperti di kawasan wisata atau lahan tertentu ditangani oleh Bapenda.

Menutup keterangannya, Lalu Agha mengimbau masyarakat dan pengelola parkir untuk tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku dan untuk kepentingan daerah.

“Kami mohon maaf jika terjadi kesalahpahaman di lapangan. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sebelumnya keluhan seorang warga terkait dugaan pemungutan pajak parkir di kawasan Pantai Batu Bolong Duduk, Desa Batu Layar Barat, sempat viral di media sosial dan grup WhatsApp.

Dalam unggahannya, warga tersebut menyebut adanya petugas Bapenda yang turun ke lokasi dan meminta persentase dari hasil parkir, disertai pencatatan jumlah kendaraan sebagai dasar penarikan.

Namun, warga itu menolak dengan alasan aktivitas yang dilakukan bukanlah parkir fasilitas umum, melainkan pungutan akses masuk di atas lahan pribadi. Ia juga menyatakan bahwa pemilik lahan telah memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

Unggahan tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas di ruang digital, hingga akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak Bapenda Lombok Barat.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru