Lombok Barat Halontb.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pemungutan pajak parkir yang belakangan menjadi sorotan publik, khususnya di kawasan wisata Batu Layar dan Senggigi. Bapenda menegaskan bahwa pungutan sebesar 10 persen yang dikenakan kepada pengelola parkir merupakan pajak resmi yang memiliki dasar hukum jelas, bukan pungutan liar sebagaimana yang sempat dipersepsikan sebagian masyarakat.
Kepala Bapenda Lombok Barat, Lalu Agha Farabi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Yang kami tarik bukan keuntungan untuk Bapenda, melainkan pajak sebesar 10 persen dari aktivitas parkir. Seluruhnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masih banyak aktivitas pengelolaan parkir terutama yang bersifat insidentil di kawasan wisata yang belum tercatat secara administratif. Untuk itu, Bapenda melakukan pendataan sekaligus penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) guna memastikan setiap aktivitas memiliki legalitas yang jelas.
Ia menegaskan bahwa objek pajak yang dimaksud adalah kegiatan usaha parkir, bukan kepemilikan lahan. Artinya, meskipun lahan tersebut berstatus sewa atau milik pribadi, selama digunakan untuk aktivitas parkir, maka tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan.
“Banyak yang belum memahami hal ini. Yang dikenakan pajak adalah aktivitasnya, bukan status lahannya,” jelasnya.
Lalu Agha juga mengakui bahwa implementasi kebijakan ini terasa baru bagi sebagian pihak karena pada tahun-tahun sebelumnya belum diterapkan secara optimal. Namun, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi PAD di tengah tekanan fiskal.
“Ini bagian dari upaya perbaikan. Kami sedang menggali potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal, termasuk dari sektor parkir,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda menerapkan mekanisme berbeda antara pengelola parkir tetap dan insidentil. Pengelola tetap dikenakan pajak secara periodik berdasarkan laporan pendapatan, sementara pengelola insidentil melalui metode uji petik untuk memperkirakan potensi pendapatan harian.
“Tidak bisa disamaratakan, karena karakteristik operasionalnya berbeda,” tambahnya.
Lalu Agha juga menepis isu adanya oknum petugas yang meminta bagian dalam proses pemungutan pajak. Pihak instansi menjamin bahwa setiap transaksi bersifat transparan karena wajib pajak selalu dibekali Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
“Semua pembayaran masuk ke kas daerah, bukan kantong pribadi. Buktinya jelas ada di SSPD,” ungkapnya memastikan.
Untuk memastikan kepatuhan, Bapenda turut berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda. Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan pembagian kewenangan antara pajak parkir dan retribusi parkir.
Retribusi parkir di badan atau bahu jalan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, sementara pajak parkir yang dikelola di luar fasilitas umum seperti di kawasan wisata atau lahan tertentu ditangani oleh Bapenda.
Menutup keterangannya, Lalu Agha mengimbau masyarakat dan pengelola parkir untuk tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku dan untuk kepentingan daerah.
“Kami mohon maaf jika terjadi kesalahpahaman di lapangan. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sebelumnya keluhan seorang warga terkait dugaan pemungutan pajak parkir di kawasan Pantai Batu Bolong Duduk, Desa Batu Layar Barat, sempat viral di media sosial dan grup WhatsApp.
Dalam unggahannya, warga tersebut menyebut adanya petugas Bapenda yang turun ke lokasi dan meminta persentase dari hasil parkir, disertai pencatatan jumlah kendaraan sebagai dasar penarikan.
Namun, warga itu menolak dengan alasan aktivitas yang dilakukan bukanlah parkir fasilitas umum, melainkan pungutan akses masuk di atas lahan pribadi. Ia juga menyatakan bahwa pemilik lahan telah memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.
Unggahan tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas di ruang digital, hingga akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak Bapenda Lombok Barat.
Editor : Reza
Sumber Berita : Taufik Natanagara







