Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

- Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rizka Sintiyani mengikuti sidang putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026).(Foto: Istimewa)

Terdakwa Rizka Sintiyani mengikuti sidang putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026).(Foto: Istimewa)

MATARAM, Halontb.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Korban diketahui merupakan anggota intelijen Polsek Sekotong, Lombok Barat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga saat membacakan amar putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Brigadir Rizka dengan hukuman 14 tahun penjara.

Terdapat sejumlah pertimbangan yang dinilai majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa, di antaranya terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, memiliki tanggungan keluarga, serta masih mempunyai dua anak yang masih kecil.

Majelis hakim berpandangan bahwa hukuman 10 tahun penjara ini sudah cukup memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, tanpa menghilangkan kesempatan terdakwa untuk memperbaiki diri.

“Hukuman ini diharapkan tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan perannya sebagai ibu setelah menyelesaikan masa pidana,” tambah hakim.

Kasus tragis ini bermula ketika Brigadir Esco Faska Rely ditemukan tewas dengan leher terjerat tali di sebuah kebun kosong dekat kediamannya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025 silam.

Pantauan di lokasi, suasana persidangan yang semula tertib sempat memanas sesaat setelah hakim mengetuk palu sidang. Pihak keluarga korban yang tidak puas spontan meneriakkan yel-yel “Hidup Esco!” di dalam ruang sidang.

Teriakan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga terdakwa hingga sempat terjadi keributan dan adu mulut antar kedua belah pihak. Petugas keamanan pengadilan bergerak cepat dan langsung mengawal pengunjung yang terlibat keributan untuk keluar dari ruang sidang demi menjaga kondusivitas.

Menyikapi putusan ini, baik penasihat hukum Brigadir Rizka Sintiani maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan sikap untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan

Berita Terbaru