Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

- Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rizka Sintiyani mengikuti sidang putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026).(Foto: Istimewa)

Terdakwa Rizka Sintiyani mengikuti sidang putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026).(Foto: Istimewa)

MATARAM, Halontb.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Korban diketahui merupakan anggota intelijen Polsek Sekotong, Lombok Barat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga saat membacakan amar putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Brigadir Rizka dengan hukuman 14 tahun penjara.

Terdapat sejumlah pertimbangan yang dinilai majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa, di antaranya terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, memiliki tanggungan keluarga, serta masih mempunyai dua anak yang masih kecil.

Majelis hakim berpandangan bahwa hukuman 10 tahun penjara ini sudah cukup memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, tanpa menghilangkan kesempatan terdakwa untuk memperbaiki diri.

“Hukuman ini diharapkan tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan perannya sebagai ibu setelah menyelesaikan masa pidana,” tambah hakim.

Kasus tragis ini bermula ketika Brigadir Esco Faska Rely ditemukan tewas dengan leher terjerat tali di sebuah kebun kosong dekat kediamannya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025 silam.

Pantauan di lokasi, suasana persidangan yang semula tertib sempat memanas sesaat setelah hakim mengetuk palu sidang. Pihak keluarga korban yang tidak puas spontan meneriakkan yel-yel “Hidup Esco!” di dalam ruang sidang.

Teriakan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga terdakwa hingga sempat terjadi keributan dan adu mulut antar kedua belah pihak. Petugas keamanan pengadilan bergerak cepat dan langsung mengawal pengunjung yang terlibat keributan untuk keluar dari ruang sidang demi menjaga kondusivitas.

Menyikapi putusan ini, baik penasihat hukum Brigadir Rizka Sintiani maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan sikap untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 05:50 WITA

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

Senin, 21 September 2026 - 20:19 WITA

Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Berita Terbaru