Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

- Wartawan

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama BTN Cabang Mataram, di balik aktivitas perbankan, sengketa appraisal dan lelang aset kini diseret ke ranah hukum.(Foto: Istimewa)

Papan nama BTN Cabang Mataram, di balik aktivitas perbankan, sengketa appraisal dan lelang aset kini diseret ke ranah hukum.(Foto: Istimewa)

Mataram,Halontb.com — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) resmi dilayangkan terhadap Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Mataram. Gugatan ini menyasar proses penentuan appraisal dan pelelangan aset agunan kredit UMKM yang dinilai cacat hukum dan merugikan kreditur.

Gugatan diajukan oleh Baiq Dian Andriani melalui tim kuasa hukumnya yang menilai BTN telah bertindak tidak profesional, tidak transparan, serta mengabaikan prinsip keadilan dalam pengelolaan kredit bermasalah.

Objek sengketa berupa tanah seluas 1.000 meter persegi dan bangunan bungalow yang sejak awal dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar. Dalam dokumen kredit tahun 2019, nilai appraisal agunan tercatat sebesar Rp2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam proses eksekusi dan lelang pada Oktober 2023, appraisal aset tersebut ditetapkan hanya Rp1,9 miliar. Penurunan nilai ini menjadi dasar utama gugatan PMH.

“Appraisal harusnya mencerminkan nilai wajar dan objektif. Dalam kasus ini, justru terjadi penurunan signifikan tanpa dasar rasional,” ujar kuasa hukum Suhartono, SE., SH.

Pihak penggugat juga menyoroti fakta bahwa kreditur telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar cicilan lebih dari Rp1 miliar hingga tahun 2023, meskipun usaha terdampak gempa bumi dan pandemi Covid-19.

Secara hukum, kondisi tersebut menunjukkan adanya iktikad baik debitur, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum bank menempuh langkah eksekusi.

Namun, pada 9 November 2023, BTN menerbitkan surat pelaksanaan eksekusi. Tak lama berselang, aset dilelang dengan nilai appraisal yang dipersoalkan tersebut.

Anriyadi Iktamalah, SH., MH menilai tindakan ini memenuhi unsur PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Telah terjadi perbuatan yang melanggar kepatutan, merugikan pihak lain, dan dilakukan dengan kesadaran penuh. Unsur PMH sangat jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses appraisal dan lelang yang tidak transparan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta membuka ruang konflik kepentingan.

“Jika appraisal tidak independen dan lelang diarahkan pada pihak tertentu, maka legalitasnya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Gugatan ini tidak hanya menuntut pemulihan hak kreditur, tetapi juga meminta pengadilan menguji secara menyeluruh proses appraisal, mekanisme lelang, serta peran pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Perkara ini diprediksi akan menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa kredit UMKM, khususnya yang melibatkan bank BUMN.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak BTN Cabang Mataram belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi
“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:33 WITA

Perkuat Karakter dan Kesejahteraan Guru, Gubernur NTB: Jadilah Teladan yang Dicintai Murid

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:01 WITA

NIP dan Gaji Puluhan PPPK Paruh Waktu Lobar Macet, DPRD Desak BKD Segera Tuntaskan Administrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:49 WITA

Nasib 1.632 Guru Honorer Lobar di Ujung Tanduk, Sasaka Nusantara Siapkan ‘Perang’ Advokasi hingga ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 08:28 WITA

Inspiratif! Kepala MAN Lobar Beri Apresiasi dan Penghargaan bagi Dua Atlet Pencak Silat Peraih Medali

Senin, 27 April 2026 - 08:25 WITA

Siswa MAN Lombok Barat Sabet Dua Medali di Mataram Open Pencak Silat Tournament 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:16 WITA

Sentuh Hati Ratusan Siswa di Mataram, Mendes PDT: Doa Orang Tua Adalah ‘Jalan Tol’ Menuju Sukses

Selasa, 14 April 2026 - 09:31 WITA

Sekolah Rakyat di NTB, Hadirkan Pendidikan Aman, Ramah bagi Anak dan Kelompok Rentan

Senin, 13 April 2026 - 17:06 WITA

Dari Proyek ke Dampak, Satker Prasarana Strategis NTB Ubah Arah Pembangunan Lebih Berorientasi Publik

Berita Terbaru