Kasus NCC: Rosiady Tegaskan Tak Ada Dana Negara, Hanya Kekeliruan Administratif

- Wartawan

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/10). (Foto: Istimewa)

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/10). (Foto: Istimewa)

Halontb.com –  Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram berubah hening ketika Rosiady Husaeni Sayuti berdiri. Dengan nada tenang namun tegas, mantan Sekda NTB itu membacakan pledoinya. Ia tak hanya membela dirinya, tapi juga menegur logika hukum yang mulai kehilangan arah.

“Dari fakta persidangan, tidak ada perbuatan melawan hukum. Seluruh pembangunan dibiayai oleh pihak swasta. Kalau ada kekeliruan, itu administratif, bukan pidana,” ujarnya.

Rosiady tidak bicara sebagai terdakwa, melainkan sebagai seorang birokrat dan pendidik yang merasa diseret oleh sistem hukum yang salah kamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta yang Terlupakan

Kasus NCC disebut-sebut menimbulkan kerugian Rp15,2 miliar. Namun, dalam sidang-sidang panjang, tidak satu pun bukti menunjukkan uang negara keluar.

Ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo menyatakan:

“Setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan. Jika tidak tercatat, itu bukan uang negara.”

Ahli pidana Dr. Chairul Huda menambahkan, “Negara tidak rugi, bahkan mendapat dua gedung baru. Jika ada perbedaan nilai, itu ranah administrasi.”

TGB M. Zainul Majdi, mantan Gubernur NTB yang menjadi saksi, menutup keraguan publik: “Tidak ada uang APBD atau APBN yang digunakan dalam proyek NCC.”

Namun semua fakta iti seolah tak mampu menahan langkah tuntutan jaksa yang menjerat Rosiady dengan pasal berat 12 tahun penjara.

Pesan untuk Pembangunan Daerah

Di tengah pledoinya, Rosiady berbicara bukan untuk dirinya sendiri, tapi untuk masa depan daerah.

“Kalau kebijakan administratif dijadikan pidana, maka pejabat akan takut mengambil keputusan. Investor pun takut berinvestasi. Yang rugi adalah rakyat,” katanya.

Ia menyinggung pesan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kolaborasi investasi swasta untuk mempercepat pembangunan. “Semangat itu tidak akan terwujud kalau kebijakan publik terus dikriminalisasi,” tambahnya.

Harapan Terakhir: Nurani Hakim dan Doa Rakyat

Menutup pembelaannya, Rosiady mengucap kalimat sederhana namun penuh makna.

“Saya berdoa semoga hakim diberi ketenangan hati. Saya ingin kembali bekerja, mendidik mahasiswa, mencerdaskan generasi muda.”

Di luar ruang sidang, ribuan doa mengalir dari masyarakat NTB yang mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal.

Penasihat hukum Rofiq Ashari menyebut pledoi kali ini sebagai ujian logika hukum.

“Kami yakin, fakta sudah cukup kuat untuk membebaskan Pak Rosiady. Ini bukan korupsi, ini kebijakan publik yang dijalankan secara sah,” katanya.

Akhir dari Sebuah Ironi

Sidang pledoi ini bukan sekadar tahapan hukum, tapi cermin dari kondisi peradilan yang sering kali menempatkan birokrat bersih di kursi terdakwa.
Di ruang Tipikor Mataram, publik tak hanya menunggu putusan, tapi juga kejujuran nurani hukum.

Jika fakta yang begitu jelas masih dikalahkan oleh pasal yang dibaca kaku, maka sejarah akan mencatat, bukan keadilan yang diadili, tapi akal sehat itu sendiri.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WITA

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Rabu, 1 April 2026 - 14:31 WITA

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

Senin, 30 Maret 2026 - 05:40 WITA

Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:55 WITA

Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WITA

Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Senin, 23 Maret 2026 - 01:59 WITA

LPK ARK Jinzai Solusi Group Bidik 1.000 Slot ke Jepang: Tak Sekadar Kirim Kerja, Tapi Ubah Nasib Lewat Bahasa

Berita Terbaru