Kasus NCC: Rosiady Tegaskan Tak Ada Dana Negara, Hanya Kekeliruan Administratif

- Wartawan

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/10). (Foto: Istimewa)

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/10). (Foto: Istimewa)

Halontb.com –  Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram berubah hening ketika Rosiady Husaeni Sayuti berdiri. Dengan nada tenang namun tegas, mantan Sekda NTB itu membacakan pledoinya. Ia tak hanya membela dirinya, tapi juga menegur logika hukum yang mulai kehilangan arah.

“Dari fakta persidangan, tidak ada perbuatan melawan hukum. Seluruh pembangunan dibiayai oleh pihak swasta. Kalau ada kekeliruan, itu administratif, bukan pidana,” ujarnya.

Rosiady tidak bicara sebagai terdakwa, melainkan sebagai seorang birokrat dan pendidik yang merasa diseret oleh sistem hukum yang salah kamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta yang Terlupakan

Kasus NCC disebut-sebut menimbulkan kerugian Rp15,2 miliar. Namun, dalam sidang-sidang panjang, tidak satu pun bukti menunjukkan uang negara keluar.

Ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo menyatakan:

“Setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan. Jika tidak tercatat, itu bukan uang negara.”

Ahli pidana Dr. Chairul Huda menambahkan, “Negara tidak rugi, bahkan mendapat dua gedung baru. Jika ada perbedaan nilai, itu ranah administrasi.”

TGB M. Zainul Majdi, mantan Gubernur NTB yang menjadi saksi, menutup keraguan publik: “Tidak ada uang APBD atau APBN yang digunakan dalam proyek NCC.”

Namun semua fakta iti seolah tak mampu menahan langkah tuntutan jaksa yang menjerat Rosiady dengan pasal berat 12 tahun penjara.

Pesan untuk Pembangunan Daerah

Di tengah pledoinya, Rosiady berbicara bukan untuk dirinya sendiri, tapi untuk masa depan daerah.

“Kalau kebijakan administratif dijadikan pidana, maka pejabat akan takut mengambil keputusan. Investor pun takut berinvestasi. Yang rugi adalah rakyat,” katanya.

Ia menyinggung pesan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kolaborasi investasi swasta untuk mempercepat pembangunan. “Semangat itu tidak akan terwujud kalau kebijakan publik terus dikriminalisasi,” tambahnya.

Harapan Terakhir: Nurani Hakim dan Doa Rakyat

Menutup pembelaannya, Rosiady mengucap kalimat sederhana namun penuh makna.

“Saya berdoa semoga hakim diberi ketenangan hati. Saya ingin kembali bekerja, mendidik mahasiswa, mencerdaskan generasi muda.”

Di luar ruang sidang, ribuan doa mengalir dari masyarakat NTB yang mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal.

Penasihat hukum Rofiq Ashari menyebut pledoi kali ini sebagai ujian logika hukum.

“Kami yakin, fakta sudah cukup kuat untuk membebaskan Pak Rosiady. Ini bukan korupsi, ini kebijakan publik yang dijalankan secara sah,” katanya.

Akhir dari Sebuah Ironi

Sidang pledoi ini bukan sekadar tahapan hukum, tapi cermin dari kondisi peradilan yang sering kali menempatkan birokrat bersih di kursi terdakwa.
Di ruang Tipikor Mataram, publik tak hanya menunggu putusan, tapi juga kejujuran nurani hukum.

Jika fakta yang begitu jelas masih dikalahkan oleh pasal yang dibaca kaku, maka sejarah akan mencatat, bukan keadilan yang diadili, tapi akal sehat itu sendiri.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WITA

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:59 WITA

Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:07 WITA

Siapa yang Akan Duduki Wakil Bupati Lombok Barat? PAN Langsung Klaim Hak, Sejumlah Nama Mulai Bermunculan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Gaspol Jelang 2029, PAN NTB Kukuhkan 1.500 Relawan dan Siapkan 12 Ribu Pasukan di Lombok

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:55 WITA

Sehari Sebelum OTT KPK, NasDem Terima LKPJ APBD 2025: KNPI Lobar Desak Penjelasan Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:51 WITA

Usai KPK Tangkap Bupati LAZ, DPRD Soroti Kinerja Inspektorat: Kok Bisa Temuan Nihil Saat Dugaan Korupsi Besar Dibongkar?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:34 WITA

Legislator NTB H. Suharto Sosialisasikan Raperda Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online di Lombok Barat

Berita Terbaru