Solar subsidi yang harusnya didistribusi ke kapal penyeberangan, diduga ditimbun untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
“Jadi Solar subsidi itu dipasarkan dengan harga industri. Dugaannya ke nelayan dan beberapa proyek besar di NTB. Ini kan luar biasa, Solar subsidi sekitar Rp5.700 per liter sementara Solar industri bisa sampai Rp14.500 per liter,” katanya.
Fihir menegaskan, Logis akan melaporkan temuan dugaan praktik mafia Solar ini langsung ke Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kami sedang tahap pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Kami akan laporkan kasus ini ke Mabes Polri, pekan depan,” ujar Fihir.
Editor Dewa Reza






