Setelah berkas diterima, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan apakah berkas yang diserahkan itu telah memenuhi persyaratan yang ada.
“Berkas fisiknya berupa surat pendaftaran, nama daftar bacaleg dari semua Dapil, dan surat persetujuan dari DPD untuk mendaftarkan Bacaleg yang bersangkutan sudah kami terima. Nanti bukti fisik yang kami terima ini akan kami sandingkan dengan yang termuat di Silon. Apakah sesuai atau tidak,” ujarnya.
Jika nanti pihaknya menemukan kekurangan atau ketidakcocokan, berkas fisik yang diterima dengan data yang ada di Sistem Informasi Calon (Silon), maka akan diberikan waktu perbaikan sampai 14 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada yang kurang atau tidak sesuai dengan data yang di Silon, maka admin Partai punya waktu perbaikan sampai 14 Mei mendatang,” tutup Ketua KPU.
Pewarta: Ari Wijaya
Editor: Bayu Aji






