Halontb.com – Menjelang pemilihan rektor Universitas Mataram (Unram) 2026–2029, wajah akademik kampus terbesar di NTB berubah muram. Alih-alih menjadi pesta intelektual, proses Pilrek kini diwarnai gugatan hukum, dugaan intervensi, dan pelantikan senat yang dipersoalkan keabsahannya.
Awal badai datang dari Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (FATEPA). Dr. Ansar, seorang dosen aktif, menggugat dekan fakultas karena menjatuhkan sanksi etik berat tanpa proses pemeriksaan. Tak ada sidang etik, tak ada pemanggilan, dan tak ada kesempatan membela diri. Dua sanksi sekaligus penundaan kenaikan pangkat dan pembebasan jabatan turun begitu saja lewat selembar surat bernomor 2362/UN18.F10/HK/2025.
“Ini bentuk pelanggaran prinsip due process of law. Kampus seharusnya menjadi teladan penegakan hukum, bukan justru pelanggar,” ujar kuasa hukumnya, Irvan Hadi. Gugatan tersebut telah teregister di PTUN Mataram dan menjadi perhatian banyak akademisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di Fakultas Teknik, proses pemilihan anggota senat justru menyerupai arena politik penuh tekanan. Dr. Nur Kaliwantoro, salah satu calon, mengungkap adanya telepon dan pesan WhatsApp dari pejabat fakultas untuk mengarahkan pilihan dosen. Beberapa dosen muda bahkan mengaku merasa tertekan.
“Kalau pemilihan saja sudah diintervensi, bagaimana kita bisa percaya pada hasilnya?” ujar Nur Kaliwantoro. Ia mendesak pemilihan ulang secara manual dan terbuka untuk menjaga integritas proses demokrasi kampus.
Tak berhenti di situ. Pelantikan anggota senat universitas awal Oktober menimbulkan polemik besar. Pelantikan dilakukan tanpa SK Rektor dan dipimpin oleh Ketua Senat lama yang sudah tidak lagi berwenang. Beberapa dosen yang seharusnya dilantik justru tak masuk dalam daftar pelantikan tanpa alasan jelas.
“Pelantikan tanpa SK itu cacat hukum. Kalau dasar saja salah, seluruh proses pemilihan rektor ikut cacat,” ujar kuasa hukum salah satu guru besar Unram. Tim hukum kini menyiapkan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia dan membuka opsi gugatan PTUN.
Kisruh ini menjadi tamparan keras bagi Unram. Kampus yang semestinya menjadi benteng keilmuan dan penegakan hukum justru terseret dalam praktik yang jauh dari asas etika dan legalitas.
Pemilihan rektor yang seharusnya menjadi momentum intelektual kini berubah menjadi ajang uji nyali hukum. Pertanyaannya: siapa yang akan bertanggung jawab bila demokrasi kampus runtuh sebelum Pilrek dimulai ?.






