Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

- Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kampus Universitas Mataram yang kini tengah disorot publik menjelang pemilihan rektor periode 2026–2029, diwarnai gugatan hukum dan polemik senat. (Foto: Istimewa)

Suasana kampus Universitas Mataram yang kini tengah disorot publik menjelang pemilihan rektor periode 2026–2029, diwarnai gugatan hukum dan polemik senat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Menjelang pemilihan rektor Universitas Mataram (Unram) 2026–2029, wajah akademik kampus terbesar di NTB berubah muram. Alih-alih menjadi pesta intelektual, proses Pilrek kini diwarnai gugatan hukum, dugaan intervensi, dan pelantikan senat yang dipersoalkan keabsahannya.

Awal badai datang dari Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (FATEPA). Dr. Ansar, seorang dosen aktif, menggugat dekan fakultas karena menjatuhkan sanksi etik berat tanpa proses pemeriksaan. Tak ada sidang etik, tak ada pemanggilan, dan tak ada kesempatan membela diri. Dua sanksi sekaligus penundaan kenaikan pangkat dan pembebasan jabatan turun begitu saja lewat selembar surat bernomor 2362/UN18.F10/HK/2025.

“Ini bentuk pelanggaran prinsip due process of law. Kampus seharusnya menjadi teladan penegakan hukum, bukan justru pelanggar,” ujar kuasa hukumnya, Irvan Hadi. Gugatan tersebut telah teregister di PTUN Mataram dan menjadi perhatian banyak akademisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di Fakultas Teknik, proses pemilihan anggota senat justru menyerupai arena politik penuh tekanan. Dr. Nur Kaliwantoro, salah satu calon, mengungkap adanya telepon dan pesan WhatsApp dari pejabat fakultas untuk mengarahkan pilihan dosen. Beberapa dosen muda bahkan mengaku merasa tertekan.

“Kalau pemilihan saja sudah diintervensi, bagaimana kita bisa percaya pada hasilnya?” ujar Nur Kaliwantoro. Ia mendesak pemilihan ulang secara manual dan terbuka untuk menjaga integritas proses demokrasi kampus.

Tak berhenti di situ. Pelantikan anggota senat universitas awal Oktober menimbulkan polemik besar. Pelantikan dilakukan tanpa SK Rektor dan dipimpin oleh Ketua Senat lama yang sudah tidak lagi berwenang. Beberapa dosen yang seharusnya dilantik justru tak masuk dalam daftar pelantikan tanpa alasan jelas.

“Pelantikan tanpa SK itu cacat hukum. Kalau dasar saja salah, seluruh proses pemilihan rektor ikut cacat,” ujar kuasa hukum salah satu guru besar Unram. Tim hukum kini menyiapkan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia dan membuka opsi gugatan PTUN.

Kisruh ini menjadi tamparan keras bagi Unram. Kampus yang semestinya menjadi benteng keilmuan dan penegakan hukum justru terseret dalam praktik yang jauh dari asas etika dan legalitas.

Pemilihan rektor yang seharusnya menjadi momentum intelektual kini berubah menjadi ajang uji nyali hukum. Pertanyaannya: siapa yang akan bertanggung jawab bila demokrasi kampus runtuh sebelum Pilrek dimulai ?.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja
Ditlantas Polda NTB Edukasi Ratusan Pelajar SMPN 1 Gerung soal Keselamatan Berlalu Lintas
Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026
Hadiri Wisudawan Takhasus Ponpes NU Abhariyah, Wakil Ketua DPR RI Hj. Sari Yuliati Serahkan Bantuan PIP dan Bantuan Program Sanitasi
Pengasuh Ponpes NU Abhariyah Puji Komitmen Hj. Sari Yuliati Salurkan Bantuan PIP dan KIP Kuliah Untuk Santri
Harumkan Nama NTB, Tiga Siswa MAN Lombok Barat Raih Medali di Masmirah Championship 2026
Ratusan Wali Murid Sepakati Kolaborasi Pendidikan, MAN Lombok Barat Tegaskan Rumah dan Madrasah Satu Irama
Siswa Bertambah, Prestasi Melimpah: SDN 3 Sukamakmur Perkuat Budaya Literasi dan Karakter

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:56 WITA

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:21 WITA

Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:12 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:25 WITA

Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:27 WITA

Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional

Selasa, 8 April 2025 - 03:26 WITA

Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:26 WITA

Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terbaru