Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

- Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kampus Universitas Mataram yang kini tengah disorot publik menjelang pemilihan rektor periode 2026–2029, diwarnai gugatan hukum dan polemik senat. (Foto: Istimewa)

Suasana kampus Universitas Mataram yang kini tengah disorot publik menjelang pemilihan rektor periode 2026–2029, diwarnai gugatan hukum dan polemik senat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Menjelang pemilihan rektor Universitas Mataram (Unram) 2026–2029, wajah akademik kampus terbesar di NTB berubah muram. Alih-alih menjadi pesta intelektual, proses Pilrek kini diwarnai gugatan hukum, dugaan intervensi, dan pelantikan senat yang dipersoalkan keabsahannya.

Awal badai datang dari Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (FATEPA). Dr. Ansar, seorang dosen aktif, menggugat dekan fakultas karena menjatuhkan sanksi etik berat tanpa proses pemeriksaan. Tak ada sidang etik, tak ada pemanggilan, dan tak ada kesempatan membela diri. Dua sanksi sekaligus penundaan kenaikan pangkat dan pembebasan jabatan turun begitu saja lewat selembar surat bernomor 2362/UN18.F10/HK/2025.

“Ini bentuk pelanggaran prinsip due process of law. Kampus seharusnya menjadi teladan penegakan hukum, bukan justru pelanggar,” ujar kuasa hukumnya, Irvan Hadi. Gugatan tersebut telah teregister di PTUN Mataram dan menjadi perhatian banyak akademisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di Fakultas Teknik, proses pemilihan anggota senat justru menyerupai arena politik penuh tekanan. Dr. Nur Kaliwantoro, salah satu calon, mengungkap adanya telepon dan pesan WhatsApp dari pejabat fakultas untuk mengarahkan pilihan dosen. Beberapa dosen muda bahkan mengaku merasa tertekan.

“Kalau pemilihan saja sudah diintervensi, bagaimana kita bisa percaya pada hasilnya?” ujar Nur Kaliwantoro. Ia mendesak pemilihan ulang secara manual dan terbuka untuk menjaga integritas proses demokrasi kampus.

Tak berhenti di situ. Pelantikan anggota senat universitas awal Oktober menimbulkan polemik besar. Pelantikan dilakukan tanpa SK Rektor dan dipimpin oleh Ketua Senat lama yang sudah tidak lagi berwenang. Beberapa dosen yang seharusnya dilantik justru tak masuk dalam daftar pelantikan tanpa alasan jelas.

“Pelantikan tanpa SK itu cacat hukum. Kalau dasar saja salah, seluruh proses pemilihan rektor ikut cacat,” ujar kuasa hukum salah satu guru besar Unram. Tim hukum kini menyiapkan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia dan membuka opsi gugatan PTUN.

Kisruh ini menjadi tamparan keras bagi Unram. Kampus yang semestinya menjadi benteng keilmuan dan penegakan hukum justru terseret dalam praktik yang jauh dari asas etika dan legalitas.

Pemilihan rektor yang seharusnya menjadi momentum intelektual kini berubah menjadi ajang uji nyali hukum. Pertanyaannya: siapa yang akan bertanggung jawab bila demokrasi kampus runtuh sebelum Pilrek dimulai ?.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pesan Damai Tokoh Adat Sasak: Pilrek Unram Harus Jadi Teladan Bukan Pertikaian
PMII Mataram Menyala Lagi: Konfercab Lahirkan Kepemimpinan dan Arah Baru Gerakan
Pintu Harapan Terbuka: 1.447 Mahasiswa Universitas Mataram Terima Beasiswa KIP Kuliah 2025 Langkah Nyata Menuju Akses Pendidikan Inklusif di NTB
Menjelang Pilrek Unram Memanas: Sanksi Etik Guru Besar Jadi Sorotan, Humas Buka Suara
SMAN 1 Narmada Hidupkan Semangat Kreativitas Pelajar Lewat Kolaborasi dengan Good Day Schoolicious
Rapat Evaluasi SMAN 1 Narmada: Dari Refleksi Guru Hingga Penerapan Pembelajaran Bermakna
Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib
Rapat Besar 21 SMK Mitra Sakana Perkasa Ikari Group: Menyatukan Visi Pendidikan dan Industri di NTB

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:14 WITA

Uang Masuk Jadi Tiket Kerja ? Bupati Lombok Barat: Laporkan, Jangan Diam !

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:38 WITA

Kisruh Penutupan SPPG Montong Are 2: Kepala SPPG Sebut Anggaran Belum Turun, Yayasan Agniya Bantah Saldo Masih Rp297 Juta

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:37 WITA

Kursi Roda Bicara Lebih Lantang dari Janji: Dinsos Lobar Buktikan Aksi, Bukan Retorika

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:40 WITA

Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:11 WITA

Pembangunan Inklusif NTB: Dari Irigasi hingga Samota, Pemerintah Tancap Gas Wujudkan Akses Merata

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:12 WITA

RSUD KLU Roboh di Tengah Gelombang Aksi: Direktur Mundur, Rakyat Menolak ‘Tambal Sulam’ Sistem Bobrok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:47 WITA

Semarak Hultah akbar ke-90 NWDI di Anjani: Dari Jalan Sehat, Marathon, Pawai Sepeda Motor, Pawai Alegoris hingga Do’a untuk Bangsa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:30 WITA

Pemuda Pancasila NTB Teguhkan Dukungan untuk Yapto: Empat Dekade Kiprah, Satu Semangat Pancasila

Berita Terbaru