Halontb.com – Pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Mataram menuai polemik. Menyikapi isu tersebut, pihak sekolah bersama komite angkat bicara dan menegaskan tidak pernah ada pungli di lingkungan sekolah. Semua dana yang dihimpun dari wali murid disebut sebagai sumbangan sukarela yang lahir dari kesepakatan bersama, tanpa paksaan sedikit pun.
Sekretaris Komite SMKN 3 Mataram, Hariyanto, membeberkan kronologi lahirnya sumbangan. Dalam rapat komite bersama wali murid, disampaikan kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam dana BOS. Dari forum itu, orang tua sepakat memberikan dukungan dana sesuai kemampuan masing-masing.
“Kami tidak mengenal istilah iuran atau pungutan. Yang ada hanyalah sumbangan sukarela. Ada yang memberi Rp200 ribu, ada Rp50 ribu, bahkan ada yang tidak memberi sama sekali. Tidak ada tagihan, tidak ada paksaan, dan tidak ada konsekuensi bagi yang tidak menyumbang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hariyanto menegaskan, sumbangan ini diberi nama Sumbangan Investasi Pendidikan, sebagai wujud komitmen orang tua untuk ikut serta meningkatkan mutu pendidikan anak-anak mereka. Bahkan, wali murid jalur afirmasi maupun penerima KIP/PKH diberi kebebasan penuh: jika mampu dan ikhlas, boleh menyumbang; jika tidak, tidak ada kewajiban.
Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, menambahkan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengelola keuangan secara sembarangan. Sejak ditetapkan sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), semua transaksi keuangan sekolah diatur berdasarkan Pergub NTB Nomor 28 Tahun 2023.
“Kami ini BLUD, jadi setiap rupiah tercatat dan diaudit. Ada pengawasan dari BPK, Inspektorat, dan lembaga resmi lainnya. Jadi kalau ada tudingan pungli, itu jelas tidak benar. Apa yang kami lakukan adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Lebih jauh, Sulman menegaskan bahwa kebutuhan sekolah seperti honor guru tidak tetap dan pegawai kontrak tidak bisa dibayarkan melalui dana BOS. Karena itu, sekolah bersama komite mencari solusi tanpa melanggar aturan.
“Edaran Dikbud sudah jelas melarang pungutan. Itu kami patuhi. Tapi di sisi lain, aturan BLUD memberi ruang agar sekolah tidak lumpuh secara operasional. Jadi semuanya kami jalankan dengan dasar hukum yang jelas,” kata Sulman.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik. Menurut pihak sekolah, tudingan pungli tidak hanya merugikan nama baik lembaga, tetapi juga bisa menyesatkan opini masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu, di SMKN 3 Mataram tidak ada pungli. Yang ada hanyalah gotong royong orang tua melalui sumbangan sukarela,” pungkas Hariyanto.






