Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

- Wartawan

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, didampingi pengurus komite saat memberikan klarifikasi soal tudingan pungutan liar. (Foto: Istimewa)

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, didampingi pengurus komite saat memberikan klarifikasi soal tudingan pungutan liar. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Mataram menuai polemik. Menyikapi isu tersebut, pihak sekolah bersama komite angkat bicara dan menegaskan tidak pernah ada pungli di lingkungan sekolah. Semua dana yang dihimpun dari wali murid disebut sebagai sumbangan sukarela yang lahir dari kesepakatan bersama, tanpa paksaan sedikit pun.

Sekretaris Komite SMKN 3 Mataram, Hariyanto, membeberkan kronologi lahirnya sumbangan. Dalam rapat komite bersama wali murid, disampaikan kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam dana BOS. Dari forum itu, orang tua sepakat memberikan dukungan dana sesuai kemampuan masing-masing.

“Kami tidak mengenal istilah iuran atau pungutan. Yang ada hanyalah sumbangan sukarela. Ada yang memberi Rp200 ribu, ada Rp50 ribu, bahkan ada yang tidak memberi sama sekali. Tidak ada tagihan, tidak ada paksaan, dan tidak ada konsekuensi bagi yang tidak menyumbang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hariyanto menegaskan, sumbangan ini diberi nama Sumbangan Investasi Pendidikan, sebagai wujud komitmen orang tua untuk ikut serta meningkatkan mutu pendidikan anak-anak mereka. Bahkan, wali murid jalur afirmasi maupun penerima KIP/PKH diberi kebebasan penuh: jika mampu dan ikhlas, boleh menyumbang; jika tidak, tidak ada kewajiban.

Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, menambahkan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengelola keuangan secara sembarangan. Sejak ditetapkan sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), semua transaksi keuangan sekolah diatur berdasarkan Pergub NTB Nomor 28 Tahun 2023.

“Kami ini BLUD, jadi setiap rupiah tercatat dan diaudit. Ada pengawasan dari BPK, Inspektorat, dan lembaga resmi lainnya. Jadi kalau ada tudingan pungli, itu jelas tidak benar. Apa yang kami lakukan adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih jauh, Sulman menegaskan bahwa kebutuhan sekolah seperti honor guru tidak tetap dan pegawai kontrak tidak bisa dibayarkan melalui dana BOS. Karena itu, sekolah bersama komite mencari solusi tanpa melanggar aturan.

“Edaran Dikbud sudah jelas melarang pungutan. Itu kami patuhi. Tapi di sisi lain, aturan BLUD memberi ruang agar sekolah tidak lumpuh secara operasional. Jadi semuanya kami jalankan dengan dasar hukum yang jelas,” kata Sulman.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik. Menurut pihak sekolah, tudingan pungli tidak hanya merugikan nama baik lembaga, tetapi juga bisa menyesatkan opini masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu, di SMKN 3 Mataram tidak ada pungli. Yang ada hanyalah gotong royong orang tua melalui sumbangan sukarela,” pungkas Hariyanto.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Karakter Religius, MAN Lobar Terapkan Program “One Day One Khatmul Quran” Selama Ramadhan
Lebih dari Sekadar Hibah, Fuso Fighter Jadi Investasi Kompetensi Generasi Mekanik NTB
Sempat Jadi Sorotan Publik, Ini Penjelasan Kepala MAN Lobar Soal Aturan ‘Lock the Gate’
Kritik Aturan “Lock the Gate”, Sujirman: Siswa Terlambat Lebih Aman Dibina di Dalam Sekolah
Komisi IV Desak Pemkab Lobar Segera Revitalisasi Sekolah Terdampak Banjir Demi Selamatkan IPM
Dituding Jual Beli Beasiswa KIP: UNBIM Buka Suara, Begini Faktanya!
Inovasi KKN UNRAM di Tirtanadi: Limbah Kotoran Sapi Disulap Jadi Pupuk Kompos Bernilai Ekonomi
Pemprov NTB Segarkan Kepemimpinan SMA/SMK, Wagub Tekankan Integritas dan Keadilan PPDB

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:04 WITA

Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:51 WITA

Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:19 WITA

Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:48 WITA

Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:38 WITA

Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:29 WITA

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:44 WITA

“Jangan Hanya Sapu Halaman Warga!” LH Sumbawa Desak Bersih-Bersih Internal, Tantang Transparansi Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru