Ketentuan Pidana dalam Hukum Kesehatan di Indonesia

- Wartawan

Kamis, 8 Desember 2022 - 07:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: dr. Ng Phi Shi

Oleh: dr. Ng Phi Shi

Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 BAB III Pasal 4 memberikan wewenang kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KDI) untuk melakukan pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Oleh sebab itu, KDI diberi tugas untuk: melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi (bersama dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan); dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Konsil ini berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia (pasal 5). 

Apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, dalam hal ini dilaksanakan oleh organisasi internal profesi, yaitu oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Sedangkan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG). 

Dengan begini pada saat ini ketidak jelasan terjadi, melihat adanya dua (2) organ interna di dalam profesi kedokteran yang dipersiapkan untuk menangani jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh profesi dokter sulit menentukan masalah. kemana sebenarnya dokter harus bertanggung jawab. hal ini menjadikan pertanggungjawaban pidana dokter semakin terhambat, dengan demikian dapat disimpulkan , Jika dokter hanya melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan etik maka yang akan menyelesaikan nya adalah MKEK. Sedangkan jika terjadi pelanggaran disiplin maka yang akan menyelesaikan nya adalah MKDKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pidana tetap dapat mengadukannya ke MKEK dan MKDKI tanpa adanya suatu kepastian bahwa pengaduan yang diajukan di MKEK dan MKDKI akan sama hasilnya jika diajukan di Pengadilan Umum, tindak pidana dalam pelayanan kesehatan adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. Pasal yang mengatur tentang hukuman pidana dalam Undang-undang praktek kedokteran ini ada didalam pasal 75 sampai pasal 80. jika pasien atau masyarakat merasa dirinya dirugikan karena akibat dari praktek kedokteran tersebut dapat menuntut para profesi dokter tersebut dengan ketentuan pasal yang telah ada 

Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 BAB III Pasal 4 memberikan wewenang kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KDI) untuk melakukan pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Oleh sebab itu, KDI diberi tugas untuk: melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi (bersama dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan); dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Konsil ini berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia (pasal 5). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Kilau Tambang: Menakar Dampak AMNT bagi Masyarakat KSB
DPRD KSB dalam Prahara: Badai Skandal atau Sekadar Drama Penegakan Hukum?
E-Katalog dan Ilusi Transparansi Digital
Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 05:50 WITA

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

Senin, 21 September 2026 - 20:19 WITA

Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Berita Terbaru