Ketentuan Pidana dalam Hukum Kesehatan di Indonesia

- Wartawan

Kamis, 8 Desember 2022 - 07:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: dr. Ng Phi Shi

Oleh: dr. Ng Phi Shi

Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 BAB III Pasal 4 memberikan wewenang kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KDI) untuk melakukan pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Oleh sebab itu, KDI diberi tugas untuk: melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi (bersama dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan); dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Konsil ini berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia (pasal 5). 

Apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, dalam hal ini dilaksanakan oleh organisasi internal profesi, yaitu oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Sedangkan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG). 

Dengan begini pada saat ini ketidak jelasan terjadi, melihat adanya dua (2) organ interna di dalam profesi kedokteran yang dipersiapkan untuk menangani jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh profesi dokter sulit menentukan masalah. kemana sebenarnya dokter harus bertanggung jawab. hal ini menjadikan pertanggungjawaban pidana dokter semakin terhambat, dengan demikian dapat disimpulkan , Jika dokter hanya melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan etik maka yang akan menyelesaikan nya adalah MKEK. Sedangkan jika terjadi pelanggaran disiplin maka yang akan menyelesaikan nya adalah MKDKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pidana tetap dapat mengadukannya ke MKEK dan MKDKI tanpa adanya suatu kepastian bahwa pengaduan yang diajukan di MKEK dan MKDKI akan sama hasilnya jika diajukan di Pengadilan Umum, tindak pidana dalam pelayanan kesehatan adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. Pasal yang mengatur tentang hukuman pidana dalam Undang-undang praktek kedokteran ini ada didalam pasal 75 sampai pasal 80. jika pasien atau masyarakat merasa dirinya dirugikan karena akibat dari praktek kedokteran tersebut dapat menuntut para profesi dokter tersebut dengan ketentuan pasal yang telah ada 

Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 BAB III Pasal 4 memberikan wewenang kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KDI) untuk melakukan pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Oleh sebab itu, KDI diberi tugas untuk: melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi (bersama dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan); dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Konsil ini berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia (pasal 5). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Kilau Tambang: Menakar Dampak AMNT bagi Masyarakat KSB
DPRD KSB dalam Prahara: Badai Skandal atau Sekadar Drama Penegakan Hukum?
E-Katalog dan Ilusi Transparansi Digital
Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:33 WITA

Perkuat Karakter dan Kesejahteraan Guru, Gubernur NTB: Jadilah Teladan yang Dicintai Murid

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:01 WITA

NIP dan Gaji Puluhan PPPK Paruh Waktu Lobar Macet, DPRD Desak BKD Segera Tuntaskan Administrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:49 WITA

Nasib 1.632 Guru Honorer Lobar di Ujung Tanduk, Sasaka Nusantara Siapkan ‘Perang’ Advokasi hingga ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 08:28 WITA

Inspiratif! Kepala MAN Lobar Beri Apresiasi dan Penghargaan bagi Dua Atlet Pencak Silat Peraih Medali

Senin, 27 April 2026 - 08:25 WITA

Siswa MAN Lombok Barat Sabet Dua Medali di Mataram Open Pencak Silat Tournament 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:16 WITA

Sentuh Hati Ratusan Siswa di Mataram, Mendes PDT: Doa Orang Tua Adalah ‘Jalan Tol’ Menuju Sukses

Selasa, 14 April 2026 - 09:31 WITA

Sekolah Rakyat di NTB, Hadirkan Pendidikan Aman, Ramah bagi Anak dan Kelompok Rentan

Senin, 13 April 2026 - 17:06 WITA

Dari Proyek ke Dampak, Satker Prasarana Strategis NTB Ubah Arah Pembangunan Lebih Berorientasi Publik

Berita Terbaru