Home / NTB

WNA China Dideportasi: Penegakan Hukum Tegas oleh Imigrasi Mataram

- Wartawan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 02:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Mataram menegakkan hukum dengan mendeportasi dan mencekal seorang WNA asal China berinisial XT karena melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Dok. Imigrasi Mataram)

Kantor Imigrasi Mataram menegakkan hukum dengan mendeportasi dan mencekal seorang WNA asal China berinisial XT karena melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Dok. Imigrasi Mataram)

Halontb.com – Kantor Imigrasi Mataram kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XT. Langkah ini diambil karena XT terbukti melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Mataram, pendeportasian ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan secara cermat dan berkesinambungan. XT diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, sehingga tindakan tegas ini perlu diambil untuk menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

Proses pendeportasian dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur, dimulai dari penahanan sementara hingga pemulangan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (11/07). Pihak Kantor Imigrasi Mataram memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan standar internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah kerja kami. Tindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, apalagi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Mataram.

Selain pendeportasian, XT juga dikenakan tindakan penangkalan, yang berarti ia tidak diizinkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Mataram berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah NTB. Langkah tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kantor imigrasi lainnya dalam menegakkan hukum keimigrasian di seluruh Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua HMI Sumbawa Barat Kecam Klarifikasi Kampus Soal Podcast Ketua BEM: “Jangan Ada Pembungkaman Demokrasi!”
Kloter 3 Calon Haji Kota Mataram Siap Diberangkatkan: Termuda 19 Tahun, Tertua 84 Tahun
Kloter 1 Haji NTB Berangkat Tanpa Nakes Akibat Visa Terlambat, Kloter 2 Sudah Didampingi Tenaga Medis
Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif
Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok
Tertunda Demi Legalitas: Iqbal-Dinda Tahan Mutasi Pejabat, Pilih Jalan Panjang demi Tata Kelola yang Bersih
Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6
Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:23 WITA

Kloter 3 Calon Haji Kota Mataram Siap Diberangkatkan: Termuda 19 Tahun, Tertua 84 Tahun

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:03 WITA

Kloter 1 Haji NTB Berangkat Tanpa Nakes Akibat Visa Terlambat, Kloter 2 Sudah Didampingi Tenaga Medis

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 04:01 WITA

Tertunda Demi Legalitas: Iqbal-Dinda Tahan Mutasi Pejabat, Pilih Jalan Panjang demi Tata Kelola yang Bersih

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Berita Terbaru