Home / NTB

WNA China Dideportasi: Penegakan Hukum Tegas oleh Imigrasi Mataram

- Wartawan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 02:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Mataram menegakkan hukum dengan mendeportasi dan mencekal seorang WNA asal China berinisial XT karena melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Dok. Imigrasi Mataram)

Kantor Imigrasi Mataram menegakkan hukum dengan mendeportasi dan mencekal seorang WNA asal China berinisial XT karena melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Dok. Imigrasi Mataram)

Halontb.com – Kantor Imigrasi Mataram kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XT. Langkah ini diambil karena XT terbukti melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Mataram, pendeportasian ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan secara cermat dan berkesinambungan. XT diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, sehingga tindakan tegas ini perlu diambil untuk menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

Proses pendeportasian dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur, dimulai dari penahanan sementara hingga pemulangan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (11/07). Pihak Kantor Imigrasi Mataram memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan standar internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah kerja kami. Tindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, apalagi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Mataram.

Selain pendeportasian, XT juga dikenakan tindakan penangkalan, yang berarti ia tidak diizinkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Mataram berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah NTB. Langkah tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kantor imigrasi lainnya dalam menegakkan hukum keimigrasian di seluruh Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peran Strategis Imigrasi Mataram di Balik Launching Desa Migran Emas dan Lounge PMI di NTB
LIGA NWDI: Praya Lebih Layak Jadi Ibu Kota NTB, Kebakaran DPRD Jadi Alarm Perubahan
Kakak Gubernur NTB Incar Kursi Inspektur: Politik Dinasti atau Meritokrasi ?
Kantor Imigrasi Kelas II Hadir di Lombok Timur, Lompatan Baru Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah
NTB Butuh Kedamaian untuk Maju, Iwan Slenk Ajak Semua Pihak Hindari Konflik
Deportasi Saja, WNA Pengelola Beach Club di Gili Trawangan Selamat dari Jerat Penjara
HMI Diminta Menahan Diri, Lalu Winengan: Satu Nyawa yang Hilang Tidak Akan Pernah Kembali
Cairkan Isu Politik, Pertemuan Bupati Lobar, Miq Dar, dan Ketua DPRD Tegaskan Sinergi untuk Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 04:31 WITA

LIGA NWDI: Praya Lebih Layak Jadi Ibu Kota NTB, Kebakaran DPRD Jadi Alarm Perubahan

Sabtu, 6 September 2025 - 02:57 WITA

Kakak Gubernur NTB Incar Kursi Inspektur: Politik Dinasti atau Meritokrasi ?

Sabtu, 6 September 2025 - 02:52 WITA

Kantor Imigrasi Kelas II Hadir di Lombok Timur, Lompatan Baru Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah

Kamis, 4 September 2025 - 10:20 WITA

NTB Butuh Kedamaian untuk Maju, Iwan Slenk Ajak Semua Pihak Hindari Konflik

Rabu, 3 September 2025 - 01:05 WITA

Deportasi Saja, WNA Pengelola Beach Club di Gili Trawangan Selamat dari Jerat Penjara

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:29 WITA

HMI Diminta Menahan Diri, Lalu Winengan: Satu Nyawa yang Hilang Tidak Akan Pernah Kembali

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:38 WITA

Cairkan Isu Politik, Pertemuan Bupati Lobar, Miq Dar, dan Ketua DPRD Tegaskan Sinergi untuk Rakyat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 00:01 WITA

Ultimatum Rakerda: KNPI NTB Siap Guncang Pemerintah Provinsi

Berita Terbaru