Halontb.com – Kantor Imigrasi Mataram kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XT. Langkah ini diambil karena XT terbukti melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Mataram, pendeportasian ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan secara cermat dan berkesinambungan. XT diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, sehingga tindakan tegas ini perlu diambil untuk menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.
Proses pendeportasian dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur, dimulai dari penahanan sementara hingga pemulangan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (11/07). Pihak Kantor Imigrasi Mataram memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan standar internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah kerja kami. Tindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, apalagi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Mataram.
Selain pendeportasian, XT juga dikenakan tindakan penangkalan, yang berarti ia tidak diizinkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Mataram berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah NTB. Langkah tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kantor imigrasi lainnya dalam menegakkan hukum keimigrasian di seluruh Indonesia.