Home / NTB

WNA China Dideportasi: Penegakan Hukum Tegas oleh Imigrasi Mataram

- Wartawan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 02:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Mataram menegakkan hukum dengan mendeportasi dan mencekal seorang WNA asal China berinisial XT karena melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Dok. Imigrasi Mataram)

Kantor Imigrasi Mataram menegakkan hukum dengan mendeportasi dan mencekal seorang WNA asal China berinisial XT karena melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Dok. Imigrasi Mataram)

Halontb.com – Kantor Imigrasi Mataram kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XT. Langkah ini diambil karena XT terbukti melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Mataram, pendeportasian ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan secara cermat dan berkesinambungan. XT diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, sehingga tindakan tegas ini perlu diambil untuk menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

Proses pendeportasian dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur, dimulai dari penahanan sementara hingga pemulangan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (11/07). Pihak Kantor Imigrasi Mataram memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan standar internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah kerja kami. Tindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, apalagi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Mataram.

Selain pendeportasian, XT juga dikenakan tindakan penangkalan, yang berarti ia tidak diizinkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Mataram berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah NTB. Langkah tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kantor imigrasi lainnya dalam menegakkan hukum keimigrasian di seluruh Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital
Resmi! Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Siap Kawal
Menjelang Idul Adha, 30 Ribu Hewan Ternak NTB Tembus Pasar Nasional, Karantina Pastikan Bebas PMK
Pedagang Cilok Asal Gerung Lombok Barat Berangkat Haji Setelah 34 Tahun Menabung
393 Jemaah Haji Kloter 10 Asal Mataram Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Baru Saja Tiba, Seorang Jemaah Haji Kloter 5 Asal Mataram Dideportasi oleh Otoritas Arab Saudi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:41 WITA

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:56 WITA

Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028

Berita Terbaru