Langkah Tegas KPK: Akhir dari Kecerobohan Pengelola IUP?
Sebagai langkah tegas, KPK bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabal Nusra dan DLHK NTB, telah memasang plang larangan di lokasi tambang. Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin kini resmi dinyatakan ilegal, dan pelaku yang kedapatan melanggar diancam pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, menegaskan bahwa tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Lombok dan salah satu yang paling merugikan di NTB. Dia juga mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan KPK memberikan dukungan moral penting untuk memberantas kejahatan terorganisir yang sering dibekingi pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan mundur. Kehadiran KPK membuat kami lebih percaya diri untuk menindak tegas tambang-tambang ilegal ini, meski sering ada yang mem-backing,” ujar Mursal dengan tegas.
Akankah tindakan berani KPK ini menghentikan praktik tambang ilegal yang telah merugikan negara triliunan rupiah? Atau justru mengungkap lebih banyak jaringan konspirasi di baliknya? Yang jelas, penyegelan ini menjadi awal dari pertarungan besar melawan mafia tambang di NTB.
Halaman : 1 2






