Home / NTB

Tambang Emas Ilegal Sekotong Disegel KPK, Negara Rugi Triliunan Rupiah: Ada Konspirasi Besar di Baliknya?

- Wartawan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mendampingi Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. (Dok KPK)

KPK mendampingi Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. (Dok KPK)

Langkah Tegas KPK: Akhir dari Kecerobohan Pengelola IUP?

Sebagai langkah tegas, KPK bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabal Nusra dan DLHK NTB, telah memasang plang larangan di lokasi tambang. Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin kini resmi dinyatakan ilegal, dan pelaku yang kedapatan melanggar diancam pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, menegaskan bahwa tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Lombok dan salah satu yang paling merugikan di NTB. Dia juga mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan KPK memberikan dukungan moral penting untuk memberantas kejahatan terorganisir yang sering dibekingi pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan mundur. Kehadiran KPK membuat kami lebih percaya diri untuk menindak tegas tambang-tambang ilegal ini, meski sering ada yang mem-backing,” ujar Mursal dengan tegas.

Akankah tindakan berani KPK ini menghentikan praktik tambang ilegal yang telah merugikan negara triliunan rupiah? Atau justru mengungkap lebih banyak jaringan konspirasi di baliknya? Yang jelas, penyegelan ini menjadi awal dari pertarungan besar melawan mafia tambang di NTB.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru