Home / NTB

Tambang Emas Ilegal Sekotong Disegel KPK, Negara Rugi Triliunan Rupiah: Ada Konspirasi Besar di Baliknya?

- Wartawan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mendampingi Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. (Dok KPK)

KPK mendampingi Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. (Dok KPK)

Halontb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan gebrakan besar! Tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, yang selama ini diduga menyedot kekayaan negara hingga triliunan rupiah, akhirnya disegel. Tak main-main, tambang ini beroperasi di lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan diperkirakan menghasilkan omzet Rp90 miliar per bulan, atau Rp1,08 triliun per tahun!

Dugaan adanya konspirasi busuk antara pemilik izin tambang dan operator ilegal semakin mencuat. Meski kawasan ini resmi dimiliki PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), tambang ilegal justru dibiarkan beroperasi tanpa hambatan sejak 2021. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa pemilik izin terkesan tutup mata demi menghindari kewajiban membayar pajak dan royalti yang seharusnya disetorkan ke negara.

“Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile besar. Kerugian negara bisa sampai triliunan rupiah jika kita hitung tambang-tambang ilegal lain di Sekotong, Lantung, Dompu, hingga Sumbawa Barat. Ini jelas konspirasi besar!” tegas Dian Patria di lokasi tambang, Jumat (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skenario Jahat di Balik Tambang Ilegal: Siapa di Balik Layar?

Tambang ilegal di Sekotong menjadi pusat perhatian setelah terungkap bahwa sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan, termasuk merkuri berbahaya, diimpor langsung dari Cina. Limbah merkuri dan sianida yang dibuang sembarangan telah mencemari sumber air dan pantai indah di sekitar lokasi tambang, mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal. Padahal, kawasan ini menyimpan potensi wisata yang luar biasa.

“Aktivitas tambang ilegal ini menghancurkan lingkungan! Limbah merkuri dan sianida mencemari alam yang seharusnya menjadi daya tarik wisata. Dampaknya sangat merusak bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Dian.

Lebih mengerikan, modus operandi di balik tambang ilegal ini diduga melibatkan pihak-pihak yang seharusnya mengawasi dan menegakkan aturan. Papan IUP baru dipasang pada Agustus 2024, bertahun-tahun setelah tambang ilegal ini beroperasi secara leluasa. Fakta ini memicu pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik layar?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru