“Diharapkan masyarakat wajib pajak dapat mematuhi dengan sebaik baiknya, Pajak pajak yang terkumpul akan kembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP, menuturkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan yaitu untuk mendapatkan saran dan masukan serta pendapat umum terkait materi yang ada dalam peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan sebagai monitor dan evaluasi pemahaman masyarakat dan seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan ini, dihadiri sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah, Mitra Samsat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Wajib Pajak, Akademisi, Pengusaha dan Media.
Editor: Dewa Reza
Halaman : 1 2







