Atas kebenaran yang didapat di Karangasem Bali itu, maka PHDI NTB menghimbau kepada masyarakat, khususnya Umat Hindu di NTB agar tidak terpancing dengan adanya permasalahan ini, dengan tetap bersatu menegakkan Dharma karena PHDI NTB menilai bahwa permasalahan ini merupakan perbuatan seorang oknum.
“Kepada seluruh masyarakat apabila berminat menjadi Pandita/Sulinggih, agar melaksanakan aturan yang telah ditetapkan dalam Bhisama Pandita PHDI Pusat, Nomor 04/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/V/2005, tentang pelaksanaan Diksa Dwijati dan Keputusan Pesamuhan Agung PHDI Pusat Nomor 07/Kep/P.A Parisada/VII/2005 tertanggal 13 Juli 2005,” demikian himbauan PHDI NTB dalam pernyataan resminya, Jumat (6/5/2022).
PHDI NTB sendiri menyatakan bahwa PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu mendukung siapapun yang bermaksud menekuni spiritual menjadi Pandita ataupun Sulinggih, asal memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. (Reza)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2
















