Halontb.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi NTB akhirnya memberikan pernyataan resmi, terkait Puji Ardani yang menyatakan dirinya sebagai Sulinggih atau Pandita dengan Abiseka Ida Pandita Istri Nabe Tapakan Swi Mas Gangga Naraya.
PHDI NTB melalui Ketua Ida Made Santi Adnya SH MH, menyatakan bahwa Puji Ardana yang beralamat di Jalan Gora Kelurahan Selagalas, Sandubaya, Kota Mataram, tidak pernah mengajukan permohonan diksa pariksa kepada PHDI Kota Mataram. Sehingga dengan demikian mekanisme diksa pariksa dwijati kepada Puji Ardani dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah terdaftar sebagai Sulinggih di PHDI NTB.
PHDI NTB menjelaskan bahwa sekitar tahun 2019 lalu, di Lombok beredar berita di media sosial terkait status Kepanditaan Puji Ardani, dimana dia mengaku telah mendwijati diri di Geriya Karang Budakeling Karangasem Bali. Untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, PHDI Kota Mataram pun berinisiatif melakukan konfirmasi ke Geriya Karang Budakeling dan bertemu dengan Ida Pedanda Gede Made Jelantik Karang, disaksikan putra putrinya, Ida Mangku Wayan Oka Adnyana dan Ida Ayu Wayan Putri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pertemuan di Geriya Karang Budakeling Karangasem, PHDI Kota Mataram mendapatkan keterangan bahwa Puji Ardani datang ke sana (Merajan Geriya Karang Budakeling, Red) pada tanggal 17 Juni 2019, hanya untuk Melukat, sebagai bentuk pembersihan dirinya secara niskala,” jelas PHDI NTB dalam rilisnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya