Home / NTB

Puji Ardani Tidak Terdaftar Sebagai Sulinggih di PHDI NTB

- Wartawan

Rabu, 11 Mei 2022 - 06:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB, Ida Made Santi Adnya SH.,MH. (Foto : Istimewa)

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB, Ida Made Santi Adnya SH.,MH. (Foto : Istimewa)

Halontb.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi NTB akhirnya memberikan pernyataan resmi, terkait Puji Ardani yang menyatakan dirinya sebagai Sulinggih atau Pandita dengan Abiseka Ida Pandita Istri Nabe Tapakan Swi Mas Gangga Naraya.

PHDI NTB melalui Ketua Ida Made Santi Adnya SH MH, menyatakan bahwa Puji Ardana yang beralamat di Jalan Gora Kelurahan Selagalas, Sandubaya, Kota Mataram, tidak pernah mengajukan permohonan diksa pariksa kepada PHDI Kota Mataram. Sehingga dengan demikian mekanisme diksa pariksa dwijati kepada Puji Ardani dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah terdaftar sebagai Sulinggih di PHDI NTB.

PHDI NTB menjelaskan bahwa sekitar tahun 2019 lalu, di Lombok beredar berita di media sosial terkait status Kepanditaan Puji Ardani, dimana dia mengaku telah mendwijati diri di Geriya Karang Budakeling Karangasem Bali. Untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, PHDI Kota Mataram pun berinisiatif melakukan konfirmasi ke Geriya Karang Budakeling dan bertemu dengan Ida Pedanda Gede Made Jelantik Karang, disaksikan putra putrinya, Ida Mangku Wayan Oka Adnyana dan Ida Ayu Wayan Putri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pertemuan di Geriya Karang Budakeling Karangasem, PHDI Kota Mataram mendapatkan keterangan bahwa Puji Ardani datang ke sana (Merajan Geriya Karang Budakeling, Red) pada tanggal 17 Juni 2019, hanya untuk Melukat, sebagai bentuk pembersihan dirinya secara niskala,” jelas PHDI NTB dalam rilisnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru