Halontb.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022, dan Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi NTB, Kamis (8/6/2023).
Dalam laporannya, Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang mengungkapkan Pemprov NTB belum menerima bagi hasil keuntungan bersih dari PT. AMNT sejak tahun 2020. Padahal, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 129 ayat (2), Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5% dari laba bersih PT AMNT sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangannya tahun 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih. Bagi hasil keuntungan bersih tahun 2020 dan 2021 senilai US$6,71 juta atau Rp104,62 miliar,” ungkap Pius, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis (8/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun bagi hasil keuntungan bersih pada tahun 2022 juga belum dapat diketahui. Mengingat laporan keuangan PT AMNT tahun 2022 belum dipublikasikan. Namun diperkirakan bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 yang harus disetorkan PT AMNT jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Atas permasalahan tersebut, BPK RI mendorong Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT, untuk memperoleh bagian keuntungan bersih yang menjadi hak keuangan Pemerintah Provinsi NTB. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya