Home / NTB

PT AMNT Menunggak Bagi Hasil Keuntungan ke Pemprov NTB Rp 104,62 Miliar

- Wartawan

Jumat, 9 Juni 2023 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022, dan Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi NTB, Kamis (8/6/2023).

Dalam laporannya, Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang mengungkapkan Pemprov NTB belum menerima bagi hasil keuntungan bersih dari PT. AMNT sejak tahun 2020. Padahal, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 129 ayat (2), Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5% dari laba bersih PT AMNT sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

“Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangannya tahun 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih. Bagi hasil keuntungan bersih tahun 2020 dan 2021 senilai US$6,71 juta atau Rp104,62 miliar,” ungkap Pius, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis (8/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun bagi hasil keuntungan bersih pada tahun 2022 juga belum dapat diketahui. Mengingat laporan keuangan PT AMNT tahun 2022 belum dipublikasikan. Namun diperkirakan bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 yang harus disetorkan PT AMNT jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Atas permasalahan tersebut, BPK RI mendorong Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT, untuk memperoleh bagian keuntungan bersih yang menjadi hak keuangan Pemerintah Provinsi NTB. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru