Halontb.com – Komisi II DPRD Kota Mataram melakukan rapat kerja dengan Direksi PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut dikhususkan untuk membahas dan merumuskan tentang gonjang-ganjing soal isu dana pinjaman yang dilakukan oleh PT AMGM kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 110 Miliar, yang diduga tanpa melalui persetujuan DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abd. Rachman yang dikonfirmasi media membenarkan hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rachman, dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Mataram dengan Direktur Utama (Dirut) PT AMGM Lalu Ahmad Zaini itu menghasilkan beberapa hal penting.
Dalam rapat tersebut kata dia, Dirut PT AMGM mengakui bahwa pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan.
“Mengenai pertemuan Komisi II dengan Dirut PDAM itu saya tidak tahu persis, tetapi saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi,” kata Rachman, Kamis (3/8).
Politisi Partai Gerindra Dapil Selaparang ini juga menyebutkan bahwa, persoalan dana pinjaman yang telah direalisasikan itu saat ini menjadi atensi Komisi II.