Hanya saja, sejauh ini pihak DPRD Kota Mataram tidak pernah mendapatkan surat ataupun tentang persetujuan pinjaman tersebut.
“Apakah saya yang salah atau memang atau gimana. Tetapi saya pernah tanya ke teman-teman tidak pernah ada surat masuk,” katanya.
Ditanya soal apakah PT AMGM ini telah menyalahi aturan atau tidak, Rachman menyebut sebaiknya membuat aturan sesuai perpres 46 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia pun meminta media untuk menanyakan hal itu langsung ke Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram. Pasalnya, pada Selasa (18/7) lalu pertemuan antara Komisi II dan Dirut PT AMGM Giri Menang digelar tertutup.
“Mungkin detailnya bisa tanyakan langsung ke ketua Komisi II langsung ya,” bebernya.







