Lombok Barat Halontb.com– Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) terus mengintensifkan upaya pencegahan pernikahan dini melalui sosialisasi menyeluruh yang menyasar para pemangku kepentingan di tingkat akar rumput. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Rabu (15/4/2026).
Langkah ini dinilai strategis mengingat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menempati peringkat kedua secara nasional dalam kasus pernikahan anak. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah tidak hanya menyoroti dampak kesehatan dan ekonomi, tetapi juga memberikan penekanan kuat terhadap konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam praktik pernikahan di bawah umur.
Kepala Dinsos PPPA Lombok Barat, Arif Surya Wirawan, mengungkapkan bahwa berbagai intervensi yang dilakukan mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data yang dihimpun, angka pernikahan anak yang terlapor mengalami penurunan dari 4 persen pada tahun 2024 menjadi 3 persen pada 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan di lapangan justru semakin kompleks, dengan kecenderungan usia mempelai yang kian muda.
“Fenomena saat ini tidak lagi hanya pada usia 17 atau 18 tahun. Bahkan, ada kasus anak di bawah 15 tahun, termasuk yang masih duduk di bangku kelas 5 dan 6 sekolah dasar. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Arif menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong penundaan usia pernikahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi PAN, Munawir Haris, memberikan penegasan terkait aspek hukum kepada para Kepala Lingkungan dan penghulu. Ia mengingatkan agar aparat tidak terjebak dalam dilema antara tekanan sosial dan risiko hukum.
“Perangkat kelurahan, penghulu, atau kepala dusun harus memahami bahwa ada ancaman pidana serius bagi pihak yang memfasilitasi pernikahan anak, yakni hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” tegasnya.
Munawir juga menyampaikan sejumlah langkah preventif, di antaranya mengarahkan masyarakat untuk menempuh jalur dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama apabila pernikahan tidak dapat dihindari. Selain itu, aparat diminta tidak menghadiri prosesi pernikahan siri anak di bawah umur guna menghindari anggapan turut memfasilitasi, serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten pernikahan anak yang berpotensi menjadi alat bukti hukum.
Sementara itu, Lurah Dasan Geres, Umar Syarapudin, mengakui bahwa aparat di tingkat kelurahan kerap menghadapi dilema antara norma adat, agama, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sering berada di posisi sulit. Namun melalui kegiatan ini, kami mendapatkan pemahaman dan dasar hukum yang lebih kuat untuk bertindak sesuai aturan,” katanya.
Kepala Bidang PPPA Lombok Barat, Lalu Wira Kencana, menambahkan bahwa selain aspek hukum, sosialisasi juga menyoroti dampak sosial-ekonomi dari pernikahan dini. Ketidaksiapan mental dan ekonomi pasangan muda dinilai berkontribusi terhadap munculnya kemiskinan baru serta meningkatnya risiko stunting.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan aparatur kelurahan, Pemkab Lombok Barat optimistis dapat menekan angka pernikahan anak secara berkelanjutan, sekaligus memastikan generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berkualitas.
Editor : Reza
Sumber Berita : Taufik Natanagara










