Home / NTB

NTB Tetapkan 60 Blok WPR, Namun 16 Saja yang Siap Dikelola: Regulasi dan Keamanan Jadi Fokus Utama

- Wartawan

Rabu, 13 November 2024 - 01:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan. (Foto: istimewa)

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan, mengungkapkan adanya 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Meskipun demikian, hanya 16 blok di antaranya yang siap untuk dikelola dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang memaksa pengelolaan 16 blok tambang saja, sementara sisanya dijadwalkan baru akan diajukan pada tahun 2025. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Kementerian ESDM, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022.

Setiap blok tambang memiliki luas sekitar 25 hektare, sehingga totalnya mencapai 1.500 hektare. Sahdan menegaskan bahwa setelah blok-blok ini disahkan, proses perizinan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan diberikan, disertai dengan Rencana Pasca Tambang (RPT) untuk memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab.

Menurutnya, lima blok WPR akan dibangun di Lombok Barat, sementara Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa masing-masing mendapatkan tiga blok. Sisanya akan dikembangkan di Dompu dan Bima. Di wilayah Sekotong, Lombok Barat, yang dikenal dengan potensi tambangnya, terdapat 30 blok WPR, namun hanya lima yang diprioritaskan untuk saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahdan mengimbau masyarakat untuk mempelajari regulasi tambang dengan lebih mendalam. Aktivitas tambang yang sesuai aturan, seperti open pit, diutamakan untuk menghindari risiko berbahaya dari tambang bawah tanah yang ilegal. “Kalau gali sampai ke bawah, itu bisa berbahaya, bahkan bisa mengancam keselamatan,” katanya.

Dalam konteks investasi, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa sektor ESDM menjadi salah satu tulang punggung dengan kontribusi investasi mencapai Rp23,83 triliun. Fakta ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan di NTB memiliki potensi besar, namun tetap harus diiringi dengan pengelolaan yang bijak dan sesuai aturan untuk memastikan keberlanjutan serta keamanan.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi yang besar, tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”
Pembangunan Inklusif NTB: Dari Irigasi hingga Samota, Pemerintah Tancap Gas Wujudkan Akses Merata
RSUD KLU Roboh di Tengah Gelombang Aksi: Direktur Mundur, Rakyat Menolak ‘Tambal Sulam’ Sistem Bobrok
Semarak Hultah akbar ke-90 NWDI di Anjani: Dari Jalan Sehat, Marathon, Pawai Sepeda Motor, Pawai Alegoris hingga Do’a untuk Bangsa
Pemuda Pancasila NTB Teguhkan Dukungan untuk Yapto: Empat Dekade Kiprah, Satu Semangat Pancasila
Meriah! Hultah NWDI ke-90 Hadirkan Jalan Sehat di Mataram dengan Doorprize 5 Paket Umrah
Akses Ekonomi hingga Sekolah Lebih Lancar, Dua Ruas Jalan NTB Mulai Dibenahi
Peran Strategis Imigrasi Mataram di Balik Launching Desa Migran Emas dan Lounge PMI di NTB

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru