Home / NTB

NTB Tetapkan 60 Blok WPR, Namun 16 Saja yang Siap Dikelola: Regulasi dan Keamanan Jadi Fokus Utama

- Wartawan

Rabu, 13 November 2024 - 01:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan. (Foto: istimewa)

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan, mengungkapkan adanya 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Meskipun demikian, hanya 16 blok di antaranya yang siap untuk dikelola dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang memaksa pengelolaan 16 blok tambang saja, sementara sisanya dijadwalkan baru akan diajukan pada tahun 2025. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Kementerian ESDM, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022.

Setiap blok tambang memiliki luas sekitar 25 hektare, sehingga totalnya mencapai 1.500 hektare. Sahdan menegaskan bahwa setelah blok-blok ini disahkan, proses perizinan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan diberikan, disertai dengan Rencana Pasca Tambang (RPT) untuk memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab.

Menurutnya, lima blok WPR akan dibangun di Lombok Barat, sementara Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa masing-masing mendapatkan tiga blok. Sisanya akan dikembangkan di Dompu dan Bima. Di wilayah Sekotong, Lombok Barat, yang dikenal dengan potensi tambangnya, terdapat 30 blok WPR, namun hanya lima yang diprioritaskan untuk saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahdan mengimbau masyarakat untuk mempelajari regulasi tambang dengan lebih mendalam. Aktivitas tambang yang sesuai aturan, seperti open pit, diutamakan untuk menghindari risiko berbahaya dari tambang bawah tanah yang ilegal. “Kalau gali sampai ke bawah, itu bisa berbahaya, bahkan bisa mengancam keselamatan,” katanya.

Dalam konteks investasi, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa sektor ESDM menjadi salah satu tulang punggung dengan kontribusi investasi mencapai Rp23,83 triliun. Fakta ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan di NTB memiliki potensi besar, namun tetap harus diiringi dengan pengelolaan yang bijak dan sesuai aturan untuk memastikan keberlanjutan serta keamanan.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi yang besar, tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru