Diakui Andi, proses pembangunan Bendungan Mujur memang memerlukan waktu, lantaran harus melalui sejumlah tahapan. Biasanya, kata dia, pembangunan bendungan memakan waktu 3 hingga 5 tahun. Beruntungnya, pembangunan Bendungan Mujur ini sebelumnya telah memiliki dokumen Rencana Aksi Pembebasan Lahan dan Pemukiman Kembali warga terdampak atau Land Acquisition Resettlement Action Plan (LARAP), yang digelar tahun 2015. Bendungan ini juga telah memiliki Detail Engineering Design yang disusun Pemerintah Daerah. Sehingga, saat ini, dua dokumen tersebut hanya perlu menjalani proses review untuk penyesuaian. Dengan demikian, dokumen tersebut bisa menjadi dasar dalam penyusunan anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan bendungan.
“Kami ingin membahas pembangunan bendungan ini dengan cepat. Sehingga bisa dilaksanakan di 2023 mendatang,” kata Andi.
Pembebasan lahan Bendungan Mujur sendiri telah mulai dilakukan Pemkab Lombok Tengah semenjak tahun 2006. Namun begitu, setelahnya, proses pembebasan lahan berjalan lambat. Hitungan sementara, dibutuhkan sedikitnya Rp. 800 hingga Rp. 900 miliar untuk pembebasan lahan di luar kebutuhan relokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan terungkap bahwa pembebasan lahan tinggal dilakukan di satu desa. Saat ini masih dalam tahap mediasi dengan warga pemilik lahan. Bupati Lombok Tengah HL Pathul Bahri menjelaskan, masyarakat saat ini menunggu kepastian terkait dengan harga tanah, kemudian kapan tanah tersebut akan dibayar, dan pihak yang yang akan membayar lahan tersebut.
Karena itu, Bupati Pathul Bahri menyampaikan rasa terima kasihnya atas komitmen Komisi V yang tengah memperjuangkan Bendungan Mujur menjadi proyek strategis nasional. Dengan status proyek strategis nasional tersebut, maka akan segera ada kepastian terkait kesiapan anggaran pembebasan lahan dan dana infrastruktur untuk pembangunan bendungan ini.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






