Halontb.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, bekerjasama dengan BP3MI NTB dan Disnakertrans Lombok Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Senin (3/6).
Kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada Kepala Dusun serta Perangkat Desa Pengembur dengan tujuan agar mereka dapat menginformasikan kepada seluruh warga Desa Pengembur mengenai pentingnya menjadi Pekerja Migran Indonesia secara prosedural. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang TPPO dan TPPM, diharapkan masyarakat Desa Pengembur dapat terhindar dari bahaya dan ancaman yang ditimbulkan oleh praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Dalam acara tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku TPPO dan TPPM, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Kantor Imigrasi Mataram menekankan pentingnya kerjasama antara aparat desa dan masyarakat untuk membentuk lingkungan yang aman dan terinformasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan TPPM, sekaligus mendorong mereka untuk memanfaatkan jalur resmi dalam mencari kesempatan kerja di luar negeri.