Korlap Dua, Lukman menambahkan, bahwa tersangka sudah jelas melakukan pelanggaran hukum. Bahkan Polda NTB, melalui Ditreskrimum sudah mengeluarkan Surat DPO Nomor: DPO/21/X/RES 1.9./2023/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2023. Namun sayangnya, hingga kini tersangka belum juga bisa diamankan aparat kepolisian.
“Patut diduga oknum pejabat di Polda NTB ini sudah ‘masuk angin’ karena belum bisa menangkap tersangka. Terlebih selama kami berorasi selama dua jam, pejabat Polda khususnya Dirkrimum maupun Wadir tidak mau menemui massa aksi,” sesalnya.

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat mengaku masih mempelajari kasus tersebut. Sebab dirinya baru menjabat Direktur Ditreskrimum baru sebulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Silahkan ke kasubdit tadi perwakilan sdh ditemui kasubdit. pada intinya kami tetap berusaha semaksimal mungkin,” jawabnya via WhatsApp.
Editor: Dila Ika Rani
Halaman : 1 2






