Kemudian, mendapatkan bantuan kendaraan operasional dari Pemerintah Provinsi NTB, Penandatangan Kerjasama/MoU PHDI NTB dengan Pengadilan Negeri Mataram terkait program sidang di luar gedung pengadilan, Penandatanganan Kerjasama/MoU PHDI NTB dengan Balai Pemasyarakatan Mataram Kantor Wilayah NTB Kementerian Hukum dan HAM terkait Bimbingan Kepribadian bagi Klien/Narapidana beragama Hindu,
Selain itu, Ida Made Santi Adnya aktif membantu pengurusan Kepastian Hukum Status tanah-tanah Pura se-NTB dengan Kejaksaan Tinggi NTB selaku Pengacara Negara dan Kantor Wilayah ATR/BPN NTB.
“Kami menilai pak Ida Made Santi Adnya itu telah melaksanakan tugasnya sebagai Ketua PHDI NTB secara baik maksimal melayani umat serta tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, agama maupun kesusilaan yang mencoreng nama lembaga PHDI sebagaimana ketentuan AD/ART PHDI sampai sekarang,” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Parwata kembali menegaskan, terkait kasus hukum yang sedang menjerat Ida Made Santi Adnya adalah semata sebagai dirinya yang merupakan Advokat dalam prinsip Criminal Justice System sebagai salah satu mata rantai Institusi Penegak Hukum. Selain dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang secara profesional dan beritikad baik membela, mempertahankan dan melindungi hak kliennya.
“Jadi jelas, pak IMS dalam kasus adalah sebagai pengacara untuk membela kliennya dan bukan bertindak sebagai Ketua PHDI NTB,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






