Home / NTB

Deportasi Saja, WNA Pengelola Beach Club di Gili Trawangan Selamat dari Jerat Penjara

- Wartawan

Rabu, 3 September 2025 - 01:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB. (Foto: Istimewa)

Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus pelanggaran izin tinggal dua warga asing di Gili Trawangan, Kristof Veris dan Miguel De Vega Contreras, menyingkap sisi lain dari wajah penegakan hukum keimigrasian di NTB.

Keduanya dituding menjalankan bisnis hiburan malam Bora Bora Beach Club tanpa izin tinggal resmi. Paspornya telah ditahan sejak Juli, dan kini Imigrasi NTB memastikan keduanya akan segera dideportasi. Namun keputusan ini bukan tanpa kontroversi.

UU Tajam di Atas Kertas, Tumpul di Lapangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara normatif, Pasal 112 UU Keimigrasian memberi ancaman pidana berat bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Namun yang diterapkan justru Pasal 74, yang hanya berujung pada deportasi dan pencekalan.

Alasan Imigrasi sederhana: jalur pidana terlalu panjang dan memakan waktu. Padahal, jika aparat menempuh jalur hukum, kasus ini bisa menjadi momentum untuk menunjukkan ketegasan Indonesia terhadap pelanggaran WNA di sektor strategis pariwisata.

“Kalau lewat jalur pidana, prosesnya panjang sekali, dari penyidikan hingga putusan tetap. Karena pelanggaran ini baru pertama kali, kami pilih deportasi,” kata Mochamad Akbar Adhinugroho, Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB.

 

Misteri di Balik Legalitas

Fakta lain yang menimbulkan tanda tanya adalah status kepemilikan Bora Bora Beach Club. Imigrasi mengaku belum menelusuri akta notaris secara detail. Nama Kristof tidak tercatat, meski di lapangan publik meyakini ia adalah pengendali usaha tersebut.

Praktik WNA menggunakan nama warga lokal untuk mengamankan izin usaha sudah sering terjadi di kawasan wisata. Hal ini membuat dugaan bahwa kasus Kristof hanyalah puncak gunung es dari pola pelanggaran yang lebih besar.

Pariwisata vs Kedaulatan Hukum

Gili Trawangan dikenal sebagai ikon wisata NTB. Namun kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pariwisata hanya akan menjadi lahan subur bagi bisnis asing yang berjalan tanpa aturan, sementara kedaulatan hukum Indonesia diabaikan?

Jika hukum hanya berakhir pada deportasi, maka pesan yang diterima para pelaku adalah: melanggar boleh, asal siap diusir. Tidak ada efek jera, tidak ada pembelajaran hukum.

Pada akhirnya, kasus Bora Bora Beach Club menjadi refleksi tentang bagaimana hukum bisa tajam di atas kertas, namun tumpul ketika berhadapan dengan modal asing.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koalisi Pemuda NTB Desak Izin Tambang Rakyat Segera Terbit, Ini Hasil Hearing Jilid III!
PA Giri Menang Raih Penghargaan Badilag Awards 2026, Panitera Apresiasi Militansi Tim
Update Harga Pangan Lombok Barat Jelang Lebaran: Cabai Turun, Daging Naik Tipis
Siap-siap! BPN Lombok Barat Siapkan PTSL 2026 Skala Besar, Targetkan Pemetaan 24.000 Hektar
Sentuhan Ramadan di Sumbawa Barat: Wakil Bupati Salurkan Parcel untuk Lansia dan Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
Pemkab Lombok Barat Resmi Operasikan “Kios Pangan”, Solusi Cerdas Belanja Murah Saat Ramadhan
Bupati Amar Nurmansyah Tegaskan OPD Harus Bersinergi dengan Media, Kritik Jangan Dianggap Musuh!
Merawat Tradisi, Menguatkan Persatuan: PCNU Sumbawa Barat Hidupkan Kembali Lailatul Ijtima sebagai Simbol Sinergi Ulama dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:03 WITA

PLN UIW NTB Perkuat Kepedulian Sosial Ramadan, 1.200 Paket Sembako Murah Disalurkan di Sumbawa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:13 WITA

Pasokan Listrik Ramadan di Sumbawa Diperkuat, PLN Andalkan PLTMG Bima Unit 2

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:07 WITA

Promo “Ramadan Terang, Lebaran Tenang” PLN Disambut Antusias, Ribuan Pelanggan NTB Ajukan Tambah Daya

Senin, 9 Maret 2026 - 17:57 WITA

Listrik Tetap Stabil di Tengah Ribuan Jamaah Harlah Nahdlatul Wathan, PLN Turunkan Personel dan Peralatan Siaga

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:42 WITA

Spirit Ramadan, PLN UIW NTB Perkuat Solidaritas Sosial Lewat Program Berbagi di Lombok dan Sumbawa

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:35 WITA

Sambut Ramadan dan Idulfitri, PLN UIW NTB Ajak Warga Manfaatkan Diskon Tambah Daya Lewat Aksi Berbagi Takjil

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:09 WITA

Kampung Pande Besi Talwa di Ujung Senja, Tradisi Ratusan Tahun Terancam Mati karena Minim Perhatian Pemerintah

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:26 WITA

PLN Siaga Penuh Amankan Pasokan Listrik Selama Agenda Lentera Ramadan di Bima

Berita Terbaru