Home / NTB

Deportasi Saja, WNA Pengelola Beach Club di Gili Trawangan Selamat dari Jerat Penjara

- Wartawan

Rabu, 3 September 2025 - 01:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB. (Foto: Istimewa)

Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus pelanggaran izin tinggal dua warga asing di Gili Trawangan, Kristof Veris dan Miguel De Vega Contreras, menyingkap sisi lain dari wajah penegakan hukum keimigrasian di NTB.

Keduanya dituding menjalankan bisnis hiburan malam Bora Bora Beach Club tanpa izin tinggal resmi. Paspornya telah ditahan sejak Juli, dan kini Imigrasi NTB memastikan keduanya akan segera dideportasi. Namun keputusan ini bukan tanpa kontroversi.

UU Tajam di Atas Kertas, Tumpul di Lapangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara normatif, Pasal 112 UU Keimigrasian memberi ancaman pidana berat bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Namun yang diterapkan justru Pasal 74, yang hanya berujung pada deportasi dan pencekalan.

Alasan Imigrasi sederhana: jalur pidana terlalu panjang dan memakan waktu. Padahal, jika aparat menempuh jalur hukum, kasus ini bisa menjadi momentum untuk menunjukkan ketegasan Indonesia terhadap pelanggaran WNA di sektor strategis pariwisata.

“Kalau lewat jalur pidana, prosesnya panjang sekali, dari penyidikan hingga putusan tetap. Karena pelanggaran ini baru pertama kali, kami pilih deportasi,” kata Mochamad Akbar Adhinugroho, Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB.

 

Misteri di Balik Legalitas

Fakta lain yang menimbulkan tanda tanya adalah status kepemilikan Bora Bora Beach Club. Imigrasi mengaku belum menelusuri akta notaris secara detail. Nama Kristof tidak tercatat, meski di lapangan publik meyakini ia adalah pengendali usaha tersebut.

Praktik WNA menggunakan nama warga lokal untuk mengamankan izin usaha sudah sering terjadi di kawasan wisata. Hal ini membuat dugaan bahwa kasus Kristof hanyalah puncak gunung es dari pola pelanggaran yang lebih besar.

Pariwisata vs Kedaulatan Hukum

Gili Trawangan dikenal sebagai ikon wisata NTB. Namun kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pariwisata hanya akan menjadi lahan subur bagi bisnis asing yang berjalan tanpa aturan, sementara kedaulatan hukum Indonesia diabaikan?

Jika hukum hanya berakhir pada deportasi, maka pesan yang diterima para pelaku adalah: melanggar boleh, asal siap diusir. Tidak ada efek jera, tidak ada pembelajaran hukum.

Pada akhirnya, kasus Bora Bora Beach Club menjadi refleksi tentang bagaimana hukum bisa tajam di atas kertas, namun tumpul ketika berhadapan dengan modal asing.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kursi Roda Bicara Lebih Lantang dari Janji: Dinsos Lobar Buktikan Aksi, Bukan Retorika
Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”
Pembangunan Inklusif NTB: Dari Irigasi hingga Samota, Pemerintah Tancap Gas Wujudkan Akses Merata
RSUD KLU Roboh di Tengah Gelombang Aksi: Direktur Mundur, Rakyat Menolak ‘Tambal Sulam’ Sistem Bobrok
Semarak Hultah akbar ke-90 NWDI di Anjani: Dari Jalan Sehat, Marathon, Pawai Sepeda Motor, Pawai Alegoris hingga Do’a untuk Bangsa
Pemuda Pancasila NTB Teguhkan Dukungan untuk Yapto: Empat Dekade Kiprah, Satu Semangat Pancasila
Meriah! Hultah NWDI ke-90 Hadirkan Jalan Sehat di Mataram dengan Doorprize 5 Paket Umrah
Akses Ekonomi hingga Sekolah Lebih Lancar, Dua Ruas Jalan NTB Mulai Dibenahi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:04 WITA

PMII Mataram Menyala Lagi: Konfercab Lahirkan Kepemimpinan dan Arah Baru Gerakan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:46 WITA

Pintu Harapan Terbuka: 1.447 Mahasiswa Universitas Mataram Terima Beasiswa KIP Kuliah 2025 Langkah Nyata Menuju Akses Pendidikan Inklusif di NTB

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Menjelang Pilrek Unram Memanas: Sanksi Etik Guru Besar Jadi Sorotan, Humas Buka Suara

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:24 WITA

SMAN 1 Narmada Hidupkan Semangat Kreativitas Pelajar Lewat Kolaborasi dengan Good Day Schoolicious

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Rapat Evaluasi SMAN 1 Narmada: Dari Refleksi Guru Hingga Penerapan Pembelajaran Bermakna

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

Minggu, 14 September 2025 - 08:07 WITA

Rapat Besar 21 SMK Mitra Sakana Perkasa Ikari Group: Menyatukan Visi Pendidikan dan Industri di NTB

Berita Terbaru