Home / NTB

Deportasi Saja, WNA Pengelola Beach Club di Gili Trawangan Selamat dari Jerat Penjara

- Wartawan

Rabu, 3 September 2025 - 01:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB. (Foto: Istimewa)

Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus pelanggaran izin tinggal dua warga asing di Gili Trawangan, Kristof Veris dan Miguel De Vega Contreras, menyingkap sisi lain dari wajah penegakan hukum keimigrasian di NTB.

Keduanya dituding menjalankan bisnis hiburan malam Bora Bora Beach Club tanpa izin tinggal resmi. Paspornya telah ditahan sejak Juli, dan kini Imigrasi NTB memastikan keduanya akan segera dideportasi. Namun keputusan ini bukan tanpa kontroversi.

UU Tajam di Atas Kertas, Tumpul di Lapangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara normatif, Pasal 112 UU Keimigrasian memberi ancaman pidana berat bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Namun yang diterapkan justru Pasal 74, yang hanya berujung pada deportasi dan pencekalan.

Alasan Imigrasi sederhana: jalur pidana terlalu panjang dan memakan waktu. Padahal, jika aparat menempuh jalur hukum, kasus ini bisa menjadi momentum untuk menunjukkan ketegasan Indonesia terhadap pelanggaran WNA di sektor strategis pariwisata.

“Kalau lewat jalur pidana, prosesnya panjang sekali, dari penyidikan hingga putusan tetap. Karena pelanggaran ini baru pertama kali, kami pilih deportasi,” kata Mochamad Akbar Adhinugroho, Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB.

 

Misteri di Balik Legalitas

Fakta lain yang menimbulkan tanda tanya adalah status kepemilikan Bora Bora Beach Club. Imigrasi mengaku belum menelusuri akta notaris secara detail. Nama Kristof tidak tercatat, meski di lapangan publik meyakini ia adalah pengendali usaha tersebut.

Praktik WNA menggunakan nama warga lokal untuk mengamankan izin usaha sudah sering terjadi di kawasan wisata. Hal ini membuat dugaan bahwa kasus Kristof hanyalah puncak gunung es dari pola pelanggaran yang lebih besar.

Pariwisata vs Kedaulatan Hukum

Gili Trawangan dikenal sebagai ikon wisata NTB. Namun kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pariwisata hanya akan menjadi lahan subur bagi bisnis asing yang berjalan tanpa aturan, sementara kedaulatan hukum Indonesia diabaikan?

Jika hukum hanya berakhir pada deportasi, maka pesan yang diterima para pelaku adalah: melanggar boleh, asal siap diusir. Tidak ada efek jera, tidak ada pembelajaran hukum.

Pada akhirnya, kasus Bora Bora Beach Club menjadi refleksi tentang bagaimana hukum bisa tajam di atas kertas, namun tumpul ketika berhadapan dengan modal asing.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan
Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar
Waspada! Penipuan Berkedok Pembaruan Data Haji, Kemenhaj Lobar Imbau Jemaah Tidak Mudah Percaya
Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!
Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur
Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak
Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan
LPK ARK Jinzai Solusi Group Bidik 1.000 Slot ke Jepang: Tak Sekadar Kirim Kerja, Tapi Ubah Nasib Lewat Bahasa

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:19 WITA

Naik Drastis! Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Lembar Melonjak Hingga 40 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:44 WITA

KUR Nol Persen di Depan Mata, Bank NTB Syariah Siapkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:35 WITA

NTB Terang Benderang di Hari Raya, Cadangan Listrik Aman, PLN Panen Apresiasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:39 WITA

SPKLU Kian Masif, Mudik Ramah Lingkungan Jadi Tren Baru di NTB

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:30 WITA

45 SPKLU Disiagakan PLN NTB, Mudik Kendaraan Listrik Kini Lebih Tenang dan Terjamin

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:23 WITA

Idulfitri Tanpa Kedip Listrik, PLN NTB Jamin Pasokan Stabil Saat Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:14 WITA

Takbiran Penuh Cahaya di Mataram, PLN Pastikan Listrik Stabil di Tengah Lonjakan Aktivitas

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:06 WITA

Bank NTB Syariah, Pertumbuhan Nyata Tertutup Beban Sementara

Berita Terbaru