Halontb.com – Pihak aparat berwenang diminta untuk menertibkan kegiatan penebangan kayu di Kawasan hutan Bendungan Tiu Suntuk Dusun Hijrah Desa Muhajirin Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat. Pasalnya, para pengusaha diduga melakukan penebangan kayu tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
” Kayu-kayu yang ditebang cacat secara aturan. Pengusaha kayu telah melakukan penebangan sekaligus pengolahan di dalam hutan/gunung. Ini tentu melanggar karena ada aturan tentang proses penerbangannya,” ungkap Aktivis Lingkungan Brang Ene, Izzuddin kepada media ini, Minggu, (18/6).
Dijelaskannya, sesuai aturan apabila proses administrasi selesai, kemudian melakukan cruising oleh polisi kehutanan kemudian kayu ditebang, dipotong dan diangkut gelondongan atau bulat dari hutan dengan dilengkapi dokumen angkutan dan barcode. Kemudian dokumen kayu tersebut di input oleh otoritas Ganis atau petugas yang ditunjuk untuk kemudian diolah di TPA. Setelah itu, barulah bisa dijual apabila Ganis kayu olahan telah menandatangani surat persetujuan kayu olahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Namun yang terjadi, pengusaha ini melakukan penebangan sekaligus pengolahan di dalam hutan/gunung. Tanpa disadari aktivitas yang tidak prosedural ini justru bisa berujung pada kerusakan lingkungan maupun bencana alam di wilayah tersebut,” imbuhnya,
” Selain juga sisa puing dan lempengan kayu apabila terjadi banjir, tempat penampungan air bendungan Tiu Suntuk bisa bisa tidak berfungsi dengan baik,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya