Waspadai Penipuan! Kemenag Sebut Pengguna Visa Non-Haji Dapat Dilarang Masuk Arab Saudi hingga 10 Tahun

- Wartawan

Jumat, 10 Mei 2024 - 01:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jamaah haji Indonesia. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Jamaah haji Indonesia. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie meminta masyarakat waspada agar tidak tertipu tawaran atau iklan berangkat ibadah haji dengan visa non-haji tanpa antrian.

Kuota haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terpenuhi. Diketahui, Tahun 2024, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Lalu, mendapat 20.000 tambahan kuota.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 Masehi adalah 241.000 jemaah. Dengan rincian, 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anna menyebut bahwa pada periode haji tahun 2023, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi. Salah satunya karena masalah visa. Selain deportasi, Anna mengungkapkan, ada risiko lain yang lebih berat bagi jamaah apabila kedapatan tidak menggunakan visa haji yang resmi, yakni tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan. “Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” kata Anna.

Oleh karena itu, Anna kembali mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji.

Sementara itu, diberitakan Seputarntb.com sebelumnya, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia musim haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi akan berangkat pada Minggu (12/5/2024).

“Proses pembagian kloter dan penyusunan jadwal keberangkatan dan kepulangan jamaah sudah selesai. Kloter pertama akan mulai terbang pada 12 Mei 2024 ke Tanah Suci,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan tertulis, Senin. Kloter pertama yang akan terbang ke Arab Saudi berasal dari embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Batam, Palembang, Banjarmasin, Kertajati, Lombok, Makassar, dan Padang.

Menurut Saiful, total ada 14 asrama haji embarkasi di seluruh Indonesia yang akan melayani pemberangkatan jemaah haji, yakni embarkasi Aceh, Medan atau Kuala Namu, Batam, dan Padang. Kemudian, Palembang, Jakarta Pondok Gede, Jakarta Saudia, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar atau Ujung Pandang.

“Keberangkatan jemaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang. Pemberangkatan gelombang pertama dijadwalkan dari 12-23 Mei 2024. Untuk gelombang kedua, pemberangkatan jemaah akan berlangsung dari 24 Mei-10 Juni 2024,” ujar Saiful.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah
Dari Letkol Tituler ke Stafsus Menhan: Perjalanan Deddy Corbuzier di Dunia Militer dan Pemerintahan
Shin Tae-yong: Dari Pelatih Timnas Indonesia ke Cameo Film ‘Ghost Soccer’
Alex Pastoor Jadi Sosok yang Berharga Bagi Thom Haye hingga Kesukaan sang Asisten Kluivert Memantau Pemain dari Sisi Lapangan
Siswa dan Deddy Corbuzier Kritik Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Maaf dan Berjanji Perbaiki
Livy Renata Teruskan Pertikaian dengan Deddy Corbuzier, Sindir Lewat Cuitan soal Permasalahan dengan Catheez
Fenomena Koin Jagat: Aplikasi Berburu Harta Karun yang Menyisakan Kerusakan pada Fasilitas Umum
Biaya Haji Turun Lagi, Berkat Dukungan Arab Saudi yang Terus Meningkat

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:14 WITA

Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:34 WITA

Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:36 WITA

Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:42 WITA

Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Senin, 17 Maret 2025 - 06:30 WITA

Jejak Pejabat di Tambang Ilegal Sekotong-Lantung: Forum Rakyat Geruduk Kejati NTB, Ancam Bongkar Bukti

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:40 WITA

Kasus Pemerasan oleh Debt Collector di Mataram, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK dan Polisi

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:33 WITA

Misteri Uang Sewa Rp 4,4 Miliar: Polisi Kejar Fendi, Dalang Dugaan Korupsi Alat Berat PUPR NTB

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:00 WITA

Diduga Lakukan Penipuan Besar, Erwin Terancam Jerat Hukum, Polisi Mulai Selidiki Kasusnya

Berita Terbaru