Halontb.com – Semakin banyak suara dari akademisi yang mempertanyakan vonis terhadap Mardani H Maming. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) dengan tegas menyatakan bahwa putusan terhadap Maming cacat hukum. Dalam kajian yang dipresentasikan di Auditorium Pascasarjana Unpad, Jumat (18/10/2024), para pakar hukum mendesak agar Maming segera dibebaskan demi keadilan.
Dr. Somawijaya, salah satu akademisi yang turut menyampaikan kajian, menyoroti penerapan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi yang dinilainya tidak tepat. Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup kuat di persidangan untuk mendukung dakwaan bahwa Maming terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Penerapan pasal tersebut sangat keliru, tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang. Bahkan bukti yang diajukan lemah dan tidak mencapai standar minimal,” tegas Somawijaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, tim akademisi Unpad menyoroti bahwa uang sebesar Rp 110 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara sebenarnya adalah dividen yang diperoleh secara sah, bukan hasil dari korupsi. Ini menjadi salah satu poin penting yang menurut mereka mengukuhkan ketidakadilan dalam putusan tersebut.
“Putusan ini cacat sejak awal, tidak ada dasar yang cukup untuk menjatuhkan hukuman,” tambah Dr. Elis Rusmiati.
Mereka mendesak agar Maming dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan, demi menjaga integritas hukum di Indonesia yang saat ini dipertanyakan banyak pihak.






