Vonis Mardani H Maming Dinilai Cacat Hukum, Akademisi Unpad: Segera Bebaskan!

- Wartawan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Semakin banyak suara dari akademisi yang mempertanyakan vonis terhadap Mardani H Maming. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) dengan tegas menyatakan bahwa putusan terhadap Maming cacat hukum. Dalam kajian yang dipresentasikan di Auditorium Pascasarjana Unpad, Jumat (18/10/2024), para pakar hukum mendesak agar Maming segera dibebaskan demi keadilan.

Dr. Somawijaya, salah satu akademisi yang turut menyampaikan kajian, menyoroti penerapan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi yang dinilainya tidak tepat. Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup kuat di persidangan untuk mendukung dakwaan bahwa Maming terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Penerapan pasal tersebut sangat keliru, tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang. Bahkan bukti yang diajukan lemah dan tidak mencapai standar minimal,” tegas Somawijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tim akademisi Unpad menyoroti bahwa uang sebesar Rp 110 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara sebenarnya adalah dividen yang diperoleh secara sah, bukan hasil dari korupsi. Ini menjadi salah satu poin penting yang menurut mereka mengukuhkan ketidakadilan dalam putusan tersebut.

“Putusan ini cacat sejak awal, tidak ada dasar yang cukup untuk menjatuhkan hukuman,” tambah Dr. Elis Rusmiati.

Mereka mendesak agar Maming dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan, demi menjaga integritas hukum di Indonesia yang saat ini dipertanyakan banyak pihak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KMP Putri Yasmin Terbakar, Direktur RSUD Tripat Turun Langsung Pantau Penanganan Korban
Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur
Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:43 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, ITDC-DLU Gelar Simulasi Pelayaran dan Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru