Halontb.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler, merumuskan strategi baru untuk memerangi judi online. Fokus utama adalah edukasi publik dan pencegahan penyalahgunaan transfer pulsa.
Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menyatakan sosialisasi melalui SMS akan menjadi cara efektif menyebarkan pesan edukasi.
“Sosialisasi ini dalam berbagai bentuk, ada yang segmented (tersegmentasi), ada yang targeted (target), dan sebagainya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain edukasi, upaya pemblokiran transfer pulsa yang digunakan untuk pembayaran judi online juga mulai dibahas. Ismail menjelaskan, langkah ini sedang dalam tahap diskusi teknis.
“Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya,” ungkapnya.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa pelaku judi online akan menghadapi jerat hukum berdasarkan pasal KUHP 303 bis.
“Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana,” tegasnya.
Data PPATK sebelumnya menunjukkan transaksi judi online didominasi anak muda dengan nilai rata-rata Rp100 ribu per hari, yang berpotensi mengganggu kondisi ekonomi keluarga mereka.
Komdigi dan PPATK berharap langkah ini dapat menekan angka pelaku judi online dan mencegah dampak buruknya pada generasi muda.