Pencegahan Judi Online: Komdigi Gandeng Operator Seluler dan PPATK

- Wartawan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Instagram.com/@meutya_hafid)

Potret Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Instagram.com/@meutya_hafid)

Halontb.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler, merumuskan strategi baru untuk memerangi judi online. Fokus utama adalah edukasi publik dan pencegahan penyalahgunaan transfer pulsa.

Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menyatakan sosialisasi melalui SMS akan menjadi cara efektif menyebarkan pesan edukasi.

“Sosialisasi ini dalam berbagai bentuk, ada yang segmented (tersegmentasi), ada yang targeted (target), dan sebagainya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain edukasi, upaya pemblokiran transfer pulsa yang digunakan untuk pembayaran judi online juga mulai dibahas. Ismail menjelaskan, langkah ini sedang dalam tahap diskusi teknis.

“Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya,” ungkapnya.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa pelaku judi online akan menghadapi jerat hukum berdasarkan pasal KUHP 303 bis.

“Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana,” tegasnya.

Data PPATK sebelumnya menunjukkan transaksi judi online didominasi anak muda dengan nilai rata-rata Rp100 ribu per hari, yang berpotensi mengganggu kondisi ekonomi keluarga mereka.

Komdigi dan PPATK berharap langkah ini dapat menekan angka pelaku judi online dan mencegah dampak buruknya pada generasi muda.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah
Dari Letkol Tituler ke Stafsus Menhan: Perjalanan Deddy Corbuzier di Dunia Militer dan Pemerintahan
Kecelakaan Pesawat Lagi di AS! Jet Bisnis Tabrak Pesawat Lain saat Mendarat di Bandara Arizona

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru