Halontb.com – Kepala Kepolisian Resort Manggarai (Kapolres Manggarai) AKBP Edwin Saleh S.I.K. .M.I.K menegaskan, tidak ada tindakan represif terhadap warga di Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan beredarnya informasi Polres melakukan tindakan represif di lapangan, ia menyatakan bahwa informasi tersebut tak benar adanya.
“Sampai saat ini tidak ada tindakan represif yang dilakukan Polres. Kedepan mungkin akan ada penegakan hukum karena ada informasi dugaan intimidasi pengancaman / penganiayaan terhadap warga yang pro dengan pembangunan PLN Panas Bumi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Edwin menerangkan, sebagai proyek strategis negara maka tugas polisi adalah untuk mengamankan. Diminta atau tidak diminta pihaknya dengan tegas untuk wajib diamankan.
Proyek tersebut merupakan pengembangan atau perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di wilayah Poco Leok Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Halaman : 1 2 Selanjutnya