Buku Eksaminasi Bongkar Kesesatan Hukum: Mardani H. Maming Jadi Korban Putusan Imajinatif?

- Wartawan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara bedah buku yang digelar oleh CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). (Foto: Istimewa)

Acara bedah buku yang digelar oleh CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sebuah diskusi hangat berlangsung di CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), ketika para pakar hukum dari berbagai bidang mengupas tuntas kesalahan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” mengungkap fakta mengejutkan bahwa putusan yang diambil di tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi dibangun hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi tanpa bukti yang cukup.

Para pembicara, seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita dan Prof. Dr. Yos Johan Utama, menegaskan bahwa dakwaan terhadap Maming dipaksakan, di mana tidak ada bukti kuat tentang pemberian suap, bahkan sosok pemberi suap sendiri tidak pernah dihadirkan di persidangan. Eksaminator menemukan bahwa perjanjian yang dipermasalahkan sebenarnya sudah sesuai dengan hukum, bahkan telah inkracht di pengadilan niaga.

Lebih jauh, buku ini mengupas bahwa putusan Kasasi seharusnya dibatalkan karena mengandung kekeliruan nyata, termasuk tidak dipertimbangkannya bukti baru yang bisa membebaskan Maming dari segala tuntutan. Acara ini menggugah kembali pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan hukum dan mengangkat pertanyaan: Apakah Mardani Maming sebenarnya hanya menjadi korban konstruksi hukum yang salah?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah
Dari Letkol Tituler ke Stafsus Menhan: Perjalanan Deddy Corbuzier di Dunia Militer dan Pemerintahan
Shin Tae-yong: Dari Pelatih Timnas Indonesia ke Cameo Film ‘Ghost Soccer’
Alex Pastoor Jadi Sosok yang Berharga Bagi Thom Haye hingga Kesukaan sang Asisten Kluivert Memantau Pemain dari Sisi Lapangan
Siswa dan Deddy Corbuzier Kritik Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Maaf dan Berjanji Perbaiki
Livy Renata Teruskan Pertikaian dengan Deddy Corbuzier, Sindir Lewat Cuitan soal Permasalahan dengan Catheez
Fenomena Koin Jagat: Aplikasi Berburu Harta Karun yang Menyisakan Kerusakan pada Fasilitas Umum

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA