Halontb.com – Sebuah diskusi hangat berlangsung di CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), ketika para pakar hukum dari berbagai bidang mengupas tuntas kesalahan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” mengungkap fakta mengejutkan bahwa putusan yang diambil di tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi dibangun hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi tanpa bukti yang cukup.
Para pembicara, seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita dan Prof. Dr. Yos Johan Utama, menegaskan bahwa dakwaan terhadap Maming dipaksakan, di mana tidak ada bukti kuat tentang pemberian suap, bahkan sosok pemberi suap sendiri tidak pernah dihadirkan di persidangan. Eksaminator menemukan bahwa perjanjian yang dipermasalahkan sebenarnya sudah sesuai dengan hukum, bahkan telah inkracht di pengadilan niaga.
Lebih jauh, buku ini mengupas bahwa putusan Kasasi seharusnya dibatalkan karena mengandung kekeliruan nyata, termasuk tidak dipertimbangkannya bukti baru yang bisa membebaskan Maming dari segala tuntutan. Acara ini menggugah kembali pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan hukum dan mengangkat pertanyaan: Apakah Mardani Maming sebenarnya hanya menjadi korban konstruksi hukum yang salah?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT