Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Berpeluang lebih dari dua orang

- Wartawan

Senin, 3 April 2023 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara. (Foto: istimewa)

Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, berpeluang lebih dari dua orang.

“Untuk saat ini kemungkinan ada dua tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan bertambah. Akan kita lihat dari bukti-bukti yang terungkap dalam proses penanganan,” kata Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara melalui sambungan telepon, Senin.

Titin menyampaikan gambaran demikian sejalan dengan pengungkapan sebelumnya bahwa langkah penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangkaan pidana tersebut, jelas dia, berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016 sampai 2021. Dengan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, Titin berharap pihaknya dapat segera mengungkap peran tersangka tersebut. “Semoga dalam waktu dekat tim penyidik bisa mengungkap peran tersangka,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, sudah ada 13 orang dari pihak pemerintah, perusda, dan swasta memberikan keterangan ke hadapan jaksa. Titin meyakinkan bahwa seluruhnya kini masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:23 WITA

Kloter 3 Calon Haji Kota Mataram Siap Diberangkatkan: Termuda 19 Tahun, Tertua 84 Tahun

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:03 WITA

Kloter 1 Haji NTB Berangkat Tanpa Nakes Akibat Visa Terlambat, Kloter 2 Sudah Didampingi Tenaga Medis

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 04:01 WITA

Tertunda Demi Legalitas: Iqbal-Dinda Tahan Mutasi Pejabat, Pilih Jalan Panjang demi Tata Kelola yang Bersih

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Berita Terbaru