Terbongkarnya Aktivitas Penambangan Ilegal oleh TKA Cina di Sekotong, Pengamat: Lemahnya Pengawasan NTB Berbahaya

- Wartawan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejadian kebakaran di camp Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sekotong, Lombok Barat. (Foto: Istimewa)

Kejadian kebakaran di camp Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sekotong, Lombok Barat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kejadian kebakaran di camp Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sekotong, Lombok Barat, membuka tabir kelam aktivitas penambangan emas ilegal yang melibatkan TKA asal Cina. Pengamat hukum sekaligus pengacara kondang, I Gusti Putu Ekadana, menyuarakan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan di NTB, yang memungkinkan TKA ilegal masuk dan beroperasi dengan bebas.

“Kehadiran TKA Cina di tambang ilegal ini menunjukkan bahwa pengawasan dari instansi terkait, seperti Imigrasi dan Disnakertrans, masih sangat lemah. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keamanan dan kedaulatan ekonomi daerah,” ujar Ekadana, Rabu (14/08).

Ia menambahkan, instansi pemerintah harus segera bertindak untuk menyelidiki asal-usul dan legalitas TKA tersebut. “Jangan sampai tambang kita dijarah, sementara kita hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden ini menjadi sorotan tajam, khususnya setelah Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Selfario Adhityawan Pikulun, menolak memberikan penjelasan kepada media. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, yang justru memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

HM. Syukur, Ahli Pers NTB, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. “Jika pejabat publik mulai menutup diri, maka transparansi dan kepercayaan akan runtuh, dan ini bisa berujung pada semakin maraknya praktik korupsi,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA