Terbongkarnya Aktivitas Penambangan Ilegal oleh TKA Cina di Sekotong, Pengamat: Lemahnya Pengawasan NTB Berbahaya

- Wartawan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejadian kebakaran di camp Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sekotong, Lombok Barat. (Foto: Istimewa)

Kejadian kebakaran di camp Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sekotong, Lombok Barat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kejadian kebakaran di camp Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sekotong, Lombok Barat, membuka tabir kelam aktivitas penambangan emas ilegal yang melibatkan TKA asal Cina. Pengamat hukum sekaligus pengacara kondang, I Gusti Putu Ekadana, menyuarakan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan di NTB, yang memungkinkan TKA ilegal masuk dan beroperasi dengan bebas.

“Kehadiran TKA Cina di tambang ilegal ini menunjukkan bahwa pengawasan dari instansi terkait, seperti Imigrasi dan Disnakertrans, masih sangat lemah. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keamanan dan kedaulatan ekonomi daerah,” ujar Ekadana, Rabu (14/08).

Ia menambahkan, instansi pemerintah harus segera bertindak untuk menyelidiki asal-usul dan legalitas TKA tersebut. “Jangan sampai tambang kita dijarah, sementara kita hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden ini menjadi sorotan tajam, khususnya setelah Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Selfario Adhityawan Pikulun, menolak memberikan penjelasan kepada media. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, yang justru memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

HM. Syukur, Ahli Pers NTB, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. “Jika pejabat publik mulai menutup diri, maka transparansi dan kepercayaan akan runtuh, dan ini bisa berujung pada semakin maraknya praktik korupsi,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru