Tambang Ilegal Sekotong: Dari Jejak Pemodal Besar hingga Polemik Penegakan Hukum

- Wartawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, dengan galian tanah yang menganga. Aktivitas ini diduga melibatkan pemodal besar dan menyebabkan kerusakan lingkungan.  (Foto: Istimewa)

Area tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, dengan galian tanah yang menganga. Aktivitas ini diduga melibatkan pemodal besar dan menyebabkan kerusakan lingkungan. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, terus berlanjut dengan semakin banyaknya fakta baru yang mencuat. Hingga kini, 23 saksi telah diperiksa oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra), termasuk dua warga negara asing (WNA) asal China.

Kasus ini bukan sekadar soal eksploitasi tambang ilegal, tetapi juga melibatkan pemodal besar yang diduga mengundang pihak asing untuk beroperasi secara ilegal. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai Rp 1,08 triliun hanya dalam satu titik tambang. Dengan luas area mencapai 89,19 hektare yang tersebar di 26 titik, Sekotong menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas tambang ilegal terbesar di NTB.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Mursal, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Sekotong bukan bagian dari tambang rakyat, melainkan operasi eksploitasi skala besar yang berdampak buruk terhadap lingkungan. “Tambang ini bukan tambang rakyat. Ada keterlibatan pemodal besar yang mengoperasikan alat berat di kawasan hutan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, meskipun penyidikan telah berjalan lama, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Beredar informasi bahwa seorang WNA China berinisial SBK telah dijadikan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun, informasi ini langsung dibantah oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabal Nusra, Mustaan. “Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, di tengah maraknya tambang ilegal, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM berupaya menertibkan pertambangan emas di NTB dengan mengesahkan 16 blok tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari 60 blok yang diusulkan oleh Dinas ESDM NTB, hanya 16 yang disetujui, termasuk lima di Sekotong.

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menekankan pentingnya skema pengelolaan yang adil agar tambang rakyat benar-benar dikelola oleh masyarakat, bukan kembali jatuh ke tangan pemodal besar. “Jika dikelola oleh koperasi desa, masyarakat akan mendapat manfaat langsung dari hasil tambang,” ujarnya.

Dengan nilai ekonomi yang begitu besar dan dampak lingkungan yang signifikan, kasus tambang ilegal di Sekotong menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan rakyat. Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini benar-benar akan diusut hingga tuntas, atau justru akan berakhir tanpa kejelasan seperti banyak kasus lainnya?

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Berita Terkait

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WITA

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terbaru