Skandal Sewa Alat Berat di NTB, Polisi Bidik Dua Tersangka: Kerugian Capai Miliaran Rupiah!

- Wartawan

Sabtu, 9 November 2024 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat yang disita sebagai barang bukti dalam skandal penyewaan alat berat di Dinas PUPR NTB. (Foto: istimewa)

Alat berat yang disita sebagai barang bukti dalam skandal penyewaan alat berat di Dinas PUPR NTB. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Skandal korupsi dalam penyewaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin mengemuka, dengan Kepolisian Resor Kota Mataram mengungkap adanya dua calon tersangka yang kini menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok dan diduga merugikan negara hingga Rp3 miliar akibat penyalahgunaan fasilitas alat berat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

AKP Regi Halili, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengidentifikasi dua calon tersangka yang terkait langsung dalam praktik sewa alat berat tersebut. Namun, Regi menjelaskan bahwa penetapan nama tersangka baru dapat dilakukan setelah audit resmi dari Inspektorat NTB selesai, yang diperkirakan rampung pada Januari atau Februari tahun depan.

Penyidik bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui secara langsung proses sewa alat berat. Dari total 20 orang saksi, 12 orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, yang berasal dari Balai Pemeliharaan Jalan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, hingga pejabat di Dinas PUPR NTB. Regi menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk menguak seluruh fakta dalam skandal yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai barang bukti awal, penyidik telah menyita satu unit ekskavator yang diduga menjadi bagian dari alat yang disewakan dengan mekanisme tidak sesuai ketentuan. Saat ini, ekskavator tersebut disimpan di kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok. Sementara dua barang bukti lain, yakni truk jungkit dan mesin pengaduk semen, masih dalam proses pencarian intensif oleh penyidik.

Kasus ini membuka fakta bahwa kerugian negara akibat praktik penyewaan alat berat ilegal mencapai Rp3 miliar, berasal dari aktivitas sewa yang berlangsung sejak 2021 hingga Juli 2024. Penyidik berharap pengusutan tuntas kasus ini dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan di NTB yang kini tercoreng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA