Skandal Sewa Alat Berat di NTB, Polisi Bidik Dua Tersangka: Kerugian Capai Miliaran Rupiah!

- Wartawan

Sabtu, 9 November 2024 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat yang disita sebagai barang bukti dalam skandal penyewaan alat berat di Dinas PUPR NTB. (Foto: istimewa)

Alat berat yang disita sebagai barang bukti dalam skandal penyewaan alat berat di Dinas PUPR NTB. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Skandal korupsi dalam penyewaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin mengemuka, dengan Kepolisian Resor Kota Mataram mengungkap adanya dua calon tersangka yang kini menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok dan diduga merugikan negara hingga Rp3 miliar akibat penyalahgunaan fasilitas alat berat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

AKP Regi Halili, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengidentifikasi dua calon tersangka yang terkait langsung dalam praktik sewa alat berat tersebut. Namun, Regi menjelaskan bahwa penetapan nama tersangka baru dapat dilakukan setelah audit resmi dari Inspektorat NTB selesai, yang diperkirakan rampung pada Januari atau Februari tahun depan.

Penyidik bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui secara langsung proses sewa alat berat. Dari total 20 orang saksi, 12 orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, yang berasal dari Balai Pemeliharaan Jalan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, hingga pejabat di Dinas PUPR NTB. Regi menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk menguak seluruh fakta dalam skandal yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai barang bukti awal, penyidik telah menyita satu unit ekskavator yang diduga menjadi bagian dari alat yang disewakan dengan mekanisme tidak sesuai ketentuan. Saat ini, ekskavator tersebut disimpan di kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok. Sementara dua barang bukti lain, yakni truk jungkit dan mesin pengaduk semen, masih dalam proses pencarian intensif oleh penyidik.

Kasus ini membuka fakta bahwa kerugian negara akibat praktik penyewaan alat berat ilegal mencapai Rp3 miliar, berasal dari aktivitas sewa yang berlangsung sejak 2021 hingga Juli 2024. Penyidik berharap pengusutan tuntas kasus ini dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan di NTB yang kini tercoreng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru