Skandal Ketua KNPI Loteng: Bermodus Pengacara Gadungan, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

- Wartawan

Senin, 10 Maret 2025 - 03:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (Foto: Istimewa)

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sosok Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah, Lalu Iqra Hafiddin, kini tengah menjadi pusat perhatian setelah dirinya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Ia diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan total kerugian mencapai Rp 180 juta.

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Ia mengaku sebagai seorang pengacara dan menawarkan jasa konsultasi hukum kepada korban. Dengan dalih menangani sebuah perkara di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, pelaku meyakinkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa pelaku semakin agresif setelah berhasil mendapatkan uang dari korban. “Setelah mendapatkan keuntungan awal, pelaku mulai menekan korban agar menyerahkan uang lebih banyak lagi,” ujarnya pada Sabtu (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang awalnya percaya, akhirnya sadar setelah terus-menerus diminta uang dalam jumlah besar. Hingga kasus ini terungkap pada 7 Maret 2025, pelaku telah mengantongi Rp 180 juta dari aksinya.

Lebih mengejutkan, pelaku diduga memalsukan dokumen kepolisian untuk memperkuat skenario penipuannya. Polisi telah mengamankan surat panggilan palsu yang seolah-olah berasal dari Ditreskrimum Polda NTB, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti kartu advokat atas nama Lalu Iqra, stempel kepolisian, dan surat undangan klarifikasi palsu tertanggal 23 Januari 2025.

Tak hanya itu, barang-barang pribadi milik pelaku juga turut disita, termasuk MacBook Air, telepon genggam, kartu SIM, buku tabungan BCA, serta mobil Wuling merah metalik bernopol DR 1858 SK.

Kini, Lalu Iqra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Tersangka sudah resmi ditahan,” tegas Kombes Pol Syarif.

Skandal ini menjadi pukulan besar bagi organisasi kepemudaan di Lombok Tengah, mengingat Lalu Iqra selama ini dikenal sebagai tokoh muda yang aktif di berbagai kegiatan. Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang mengalami nasib serupa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru