Halontb.com – Pengacara senior Sirra Prayuna mengomentari kasus DPRD NTB versus Direktur Lombok Global Institut (Logis) Fihiruddin.
Dia mengatakan, seharusnya DPRD NTB berterima kasih ke Fihiruddin karena bertanya apakah ada oknum dewan ditangkap mengkonsumsi narkoba, bukan justru melapor Fihiruddin dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE.
“Seharusnya DPRD NTB berterimakasih kepada Fihir yang memiliki kepedulian terhadap lembaga. Kalau ada yang kurang dalam kinerja atau perilaku, maka semua warga Indonesia berkewajiban untuk mengingatkan,” kata Sirra, Selasa, 1 November 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, sikap dewan yang melaporkan aktivis Logis tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga.
“Kalau cara kriminalisasi warga dilakukan, maka siapa lagi yang memiliki kewajiban mengingatkan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya