Sidang NCC Memanas, Jaksa Tuntut 12 Tahun tapi Fakta Persidangan Singkap Tak Ada Uang Negara Hilang

- Wartawan

Selasa, 30 September 2025 - 00:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Husaeni Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ema Muliawati di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan Rosiady terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek NCC sebesar Rp15,2 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik. Rinciannya, hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp 7,2 miliar, serta hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti senilai Rp 8 miliar dari pola kerja sama bangun guna serah (BGS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada Rosiady, melainkan kepada terdakwa lain, Dolly Suthajaya Nasution, selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza.

Fakta Persidangan Berbeda

Namun, tuntutan jaksa tersebut tampak bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan yang selama ini terungkap. Baik ahli keuangan negara maupun ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya justru menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pembangunan NCC.

Ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo menegaskan, “Kerugian negara itu harus nyata, pasti, dan tercatat dalam neraca. Dalam kasus ini, tidak ada satu rupiah pun uang APBD maupun APBN yang digunakan. Pembangunan NCC murni dari dana swasta, sehingga tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara.”

Senada, Dr. Chairul Huda, SH, MH, ahli pidana, menyatakan kasus NCC lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif atau perdata, bukan pidana korupsi. “Negara tidak mengeluarkan uang, justru menerima dua gedung, yakni Labkesda dan PKBI. Kalau ada ketidaksesuaian dalam perjanjian, itu wanprestasi, bukan korupsi. Tidak ada bukti terdakwa memperkaya diri sendiri ataupun orang lain,” tegasnya.

Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa

Kesaksian mantan Gubernur NTB TGB M. Zainul Majdi juga menegaskan tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada Rosiady maupun sebaliknya. Terdakwa Rosiady sendiri menyatakan tidak pernah menerima aliran dana ataupun memiliki aset bertambah dari proyek NCC.

“Motif utama tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri. Dalam perkara ini, motif itu sama sekali tidak terlihat,” kata ahli pidana Chairul Huda.

Pertarungan Argumen Hukum

Dengan adanya perbedaan tajam antara tuntutan jaksa dan fakta persidangan, sidang kasus NCC kini memasuki babak krusial. Jaksa bersandar pada dakwaan kerugian Rp15,2 miliar, sementara fakta persidangan berulang kali menegaskan tidak ada kerugian negara dan tidak ada keuntungan pribadi bagi terdakwa.

Publik kini menunggu putusan majelis hakim: apakah akan mengikuti konstruksi jaksa, atau berpijak pada fakta-fakta persidangan dan keterangan para ahli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:23 WITA

Jemaah Haji NTB Wafat: Kemenhaj Fasilitasi Santunan Rp54,1 Juta dan Pengembalian Barang

Senin, 8 Juni 2026 - 01:47 WITA

Kabar Duka: 11 Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci, Ini Daftar Daerah Asalnya

Senin, 8 Juni 2026 - 00:23 WITA

Hingga Kloter 5, Kemenhaj NTB Pastikan 1.963 Jemaah Haji Tiba di Lombok dalam Kondisi Sehat

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:32 WITA

Tiba dengan Selamat di Tanah Air, 393 Jemaah Haji Lombok Barat Disambut Langsung Bupati LAZ

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WITA

Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah Resmi Diserahkan ke Pemkab

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:43 WITA

393 Jemaah Haji Kloter 3 Lombok Barat Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Kamis Siang

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:01 WITA

Alhamdulillah! 393 Jemaah Haji Kloter 1 NTB Tiba di BIZAM dalam Kondisi Sehat

Berita Terbaru

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri (kanan) menyerahkan piala juara umum kepada Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri (kiri) pada malam penutupan MTQ XXXXI tingkat Provinsi NTB di Bencingah Agung Masmirah, Senin (15/6/2026).(Foto: Istimewa)

Berita

Lombok Tengah Sabet Juara Umum MTQ XXXI NTB 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:07 WITA