Halontb.com – Sidang ke-21 kasus dugaan korupsi NTB Convention Centre (NCC) menghadirkan dua tokoh kunci: mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution. Keterangan keduanya di hadapan majelis hakim, Senin (8/9/2025), justru membuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin lemah.
Baik Rosiady maupun Dolly sama-sama menegaskan tidak ada aliran dana yang pernah mereka terima. Tuduhan adanya keuntungan pribadi senilai Rp15 miliar langsung dibantah dengan tegas.
“Saya tidak pernah menerima uang, tidak pernah mengirim uang, dan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan saya memperkaya diri atau orang lain. Tuduhan itu tidak benar,” kata Rosiady.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dolly juga memberikan pernyataan senada. Menurutnya, sejak awal proyek, ia tidak pernah mendapatkan keuntungan pribadi sepeser pun. “Saya tidak pernah menerima uang. Semua yang dilakukan adalah kesepakatan resmi antara PT Lombok Plaza dengan pemerintah daerah. Tidak ada dana APBD, tidak ada dana APBN, semuanya murni kesepakatan,” tegasnya.
Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa jalannya persidangan sejak awal hingga sidang ke-21 justru semakin memperlihatkan lemahnya dakwaan. “Tidak ada saksi, bahkan termasuk Gubernur NTB waktu itu, TGB, yang menyebut ada kerugian negara. Semua keterangan mengarah pada fakta yang sama, negara tidak dirugikan,” ujarnya.
Menurut Rofiq, tuduhan JPU ibarat fatamorgana terlihat besar dari jauh, namun kosong ketika didekati.
“Tidak ada kerugian negara, tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada uang negara yang dipakai. Justru yang ada, negara mendapat dua gedung pengganti yang nilainya jelas,” tegasnya.