Halontb.com – Peredaran narkoba di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, seolah tak pernah surut. Desa ini kembali menjadi sorotan setelah aparat Polres Lombok Barat melakukan penggerebekan besar-besaran pada Kamis (20/3). Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga pengedar sabu yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO), serta satu pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, dalam keterangannya menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang semakin merajalela di wilayahnya.
“Kecamatan Labuapi mencatat jumlah kasus narkoba tertinggi di Lombok Barat, dan Karang Bongkot adalah desa dengan angka pengungkapan paling banyak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penggerebekan dilakukan setelah polisi menggelar rapat internal guna memastikan strategi terbaik dalam pelaksanaan operasi. Pada Kamis pagi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tiga pengedar utama berinisial SU, HT, dan HS, serta seorang pelaku tambahan berinisial SA.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3,88 gram sabu, tujuh plastik bekas sabu, tujuh unit ponsel Android, empat bendel klip kosong, empat tabung kaca, delapan korek api, tiga bong (alat isap sabu), empat skop sabu, tiga sumbu aluminium foil, dua tas, serta uang tunai sebesar Rp36.577.000.
Labuapi: Titik Merah Peredaran Sabu di Lombok Barat
Data kepolisian menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Lombok Barat semakin mengkhawatirkan. Dalam kurun tiga bulan terakhir, Polres Lombok Barat telah mengungkap 12 kasus narkoba dengan total 16 tersangka. Dari angka tersebut, enam kasus terjadi di Kecamatan Labuapi, dengan tiga di antaranya di Desa Karang Bongkot. Selain itu, kasus lainnya tersebar di Kecamatan Gerung (2 kasus), Batulayar (2 kasus), Sekotong (1 kasus), dan Mataram (1 kasus).
Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Namun, meski polisi terus melakukan operasi penindakan, peredaran narkoba di Lombok Barat tetap menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Karang Bongkot, yang seharusnya menjadi desa biasa, kini justru dikenal sebagai pusat peredaran narkoba. Ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk lebih aktif dalam memberantas peredaran barang haram ini, sebelum dampaknya semakin meluas dan menghancurkan generasi muda di wilayah tersebut.