Halontb.com – Kepolisian Resor Kota Mataram Polda Nusa Tenggara Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) bersama Polsek Pagutan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pemanahan yang dilakukan oleh dua orang yang tidak dikenal yang terjadi pada Sabtu malam (21/05/2022), di mana seorang warga Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, berinisial ARH (36) tertancap panah besi sepanjang 10 cm pada lengan sebelah kirinya.
Kemudian dilakukan olah TKP pada Minggu siang (22/05/2022) di lokasi kejadian tepat di pintu masuk pasar Pagesangan, di Jalan Gajah Mada Mataram, Sat Reskrim Polresta Mataram menghadirkan langsung istri korban, Kusmayati.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.IK., didampingi Kapolsek Pagutan Iptu I Putu Sastrawan SH, istri korban menjelaskan bahwa saat ia berboncengan dengan suaminya menggunakan sepeda motor, dua orang yang tidak dikenali membuntutinya juga dengan menggunakan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Didalam perjalanan tiba-tiba pelaku menyalip sekali, saat pelaku berada di depan, orang yang berada di belakang dibonceng itu melesatkan anak panah ke arah suami saya sehingga melukai lengan sebelah kiri, setelah itu orangnya langsung kabur,” terang istri korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya