Polda NTB Telusuri Dugaan Korupsi Proyek di Dinas Perindag Loteng

- Wartawan

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Lombok Tengah, lokasi Disperindag yang kini disorot penyelidikan Polda NTB terkait dugaan kerugian negara. (Foto: Istimewa)

Kantor Bupati Lombok Tengah, lokasi Disperindag yang kini disorot penyelidikan Polda NTB terkait dugaan kerugian negara. (Foto: Istimewa)

Mataram, 17 Juni 2025
Halontb.com – Upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi kembali digencarkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Kali ini, yang menjadi sorotan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Tengah.

Melalui surat resmi bernomor B/857/V/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 17 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB secara resmi meminta Kepala Dinas Perindag Loteng untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan selama tiga tahun anggaran berturut-turut: 2022, 2023, dan 2024.

Permintaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis yang bersumber dari anggaran negara dan diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, penyidik mengacu pada ketentuan hukum, termasuk:

* Pasal 1 angka 5, Pasal 102 hingga 105 KUHAP

•Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dokumen Kunci yang Diminta Polda NTB

Sebanyak 12 jenis dokumen diminta untuk dikaji dan ditelusuri oleh penyidik, antara lain:

* RKA dan gambar teknis (drawing) proyek

* Dokumen pengadaan dan kontrak

* DPPA/DPA Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024

* Addendum kontrak, laporan harian-mingguan-bulanan

* Bukti pembayaran, dokumen serah terima (BAST dan FHO)

Dokumen-dokumen tersebut diminta untuk diserahkan kepada penyidik IPTU MUHAMMAD FARAH ARRAFI, S.Tr.K., M.Si., yang akan menangani kasus ini secara langsung.

Dugaan Proyek Fiktif dan Pembayaran Tanpa Realisasi

Sumber internal di lingkungan Pemda Loteng menyebutkan bahwa sejumlah proyek pengadaan alat produksi dan pembangunan sarana industri pada tahun-tahun tersebut diduga bermasalah. Terdapat indikasi adanya proyek fiktif, manipulasi laporan progres pekerjaan, serta pembayaran yang tetap dilakukan meski realisasi fisik proyek tak sesuai perencanaan.

“Beberapa pekerjaan itu hanya muncul di atas kertas. Tapi anggarannya cair penuh,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Tegas Ditreskrimsus Polda NTB

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda NTB dalam melakukan penindakan terhadap potensi korupsi di daerah. Kasubdit Tipikor AKBP WENDI ANDRIANTO, S.I.K., yang menandatangani surat permintaan dokumen ini, menegaskan bahwa pengusutan ini murni untuk kepentingan penyelamatan keuangan negara.

Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada tiga pejabat internal Polda NTB, yakni:

* Irwasda Polda NTB

* Itwasda Polda NTB

* Direktur Reskrimsus Polda NTB

Disperindag Bungkam, Wartawan Belum Dapat Jawaban Lengkap

Sebagai bagian dari upaya menjalankan prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides), Media Seputar NTB telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit, dan mengarahkan komunikasi lebih lanjut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ibu Yuli.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, chat dan panggilan telepon ke Ibu Yuli belum mendapat respons.

Sejumlah pihak masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi mendesak agar pihak-pihak terkait bersikap terbuka dan kooperatif dalam penyelidikan ini.

“Ini momen penting bagi penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan transparansi. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujar Mahfud Lutfi, Wakil Ketua Solidaritas Masyarakat Lombok (SML).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru