Pilu, Jenazah Gafur, PMI Asal Lombok Timur yang Tewas Ditembak di Malaysia, Akhirnya Pulang ke Kampung Halaman

- Wartawan

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jenazah (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Jenazah (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Suasana haru dan duka menyelimuti Dusun Kecego, Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, saat jenazah Gafur tiba di kampung halamannya pada Jumat (9/8/2024) siang. Gafur, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tewas ditembak di Malaysia Timur, dipulangkan setelah melewati proses panjang dan rumit.

Kedatangan peti jenazah di rumah duka disambut oleh tangisan pilu keluarga yang tak kuasa menahan rasa kehilangan. Jenazah langsung dibawa ke masjid untuk disalatkan, sebelum dimakamkan di pekuburan umum desa setempat usai Salat Jumat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Muhammad Hairi, bersama tim dari BP2MI dan Dinas Sosial, mengawal langsung pemulangan jenazah tersebut. Hairi menyatakan bahwa proses pemulangan ini tidaklah mudah, mengingat status Gafur sebagai PMI ilegal sempat memperlambat koordinasi dengan pihak otoritas Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, meski banyak hambatan, akhirnya jenazah almarhum bisa kita pulangkan. Ini adalah wujud tanggung jawab negara terhadap warganya, meski status mereka sebagai PMI ilegal,” ujar Hairi di sela-sela suasana duka.

Hairi juga menambahkan bahwa perusahaan tempat Gafur bekerja di Malaysia akhirnya setuju untuk menanggung biaya pemulangan setelah dilakukan negosiasi intensif. “Majikan almarhum telah bersedia menanggung seluruh biaya pemulangan setelah adanya pembicaraan yang panjang,” lanjutnya.

Gafur dilaporkan tewas pada 29 Juli lalu setelah ditembak oleh orang tak dikenal di perkebunan kelapa sawit di Simpang Ngu Miri, Malaysia Timur. Korban mengalami tujuh luka tembak yang diduga berasal dari senjata air soft gun saat mencoba mempertahankan barang-barangnya dari pelaku.

Kepala Desa Waringin, Asikin, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang, dan berharap pelaku dapat segera ditangkap. Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memulangkan jenazah warganya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Disnakertrans, BP2MI, BP3MI, dan semua pihak yang telah membantu proses pemulangan ini. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan untuk almarhum,” pungkas Asikin dengan nada penuh harap.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru