Perjuangan Tak Kenal Lelah! Aktivis Fihiruddin Tantang Ketua DPRD NTB di Meja Hijau

- Wartawan

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Fihiruddin (paling kanan) didampingi tim kuasa hukumnya menanti jalannya sidang gugatan PMH terhadap Ketua DPRD NTB di PN Mataram, Selasa (11/3). Sidang kedua ini kembali batal digelar akibat absennya Ketua DPRD NTB dan pihak tergugat lainnya. (Foto: Istimewa)

M. Fihiruddin (paling kanan) didampingi tim kuasa hukumnya menanti jalannya sidang gugatan PMH terhadap Ketua DPRD NTB di PN Mataram, Selasa (11/3). Sidang kedua ini kembali batal digelar akibat absennya Ketua DPRD NTB dan pihak tergugat lainnya. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB dan fraksi-fraksi lainnya kembali mengalami penundaan. Pasalnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan tergugat lainnya absen dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (11/3).

Kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran para tergugat, yang dinilai kurang kooperatif dalam proses hukum ini.

“Bu Isvie sebagai prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir, jadi sidang tidak bisa digelar dan akhirnya ditunda,” ujar Gilang di PN Mataram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan, dengan harapan para tergugat hadir untuk memberikan klarifikasi atas gugatan yang diajukan.

Di sisi lain, kuasa hukum Ketua DPRD NTB, Imam Zarkasi, menyatakan bahwa pihaknya baru mendaftarkan surat kuasa sehingga baru bisa aktif dalam persidangan selanjutnya.

“Hari ini kami baru daftar surat kuasa, jadi memang belum bisa langsung mengikuti persidangan. Kemungkinan sidang akan dilanjutkan minggu depan,” katanya.

Kasus ini bermula dari pengalaman pahit yang dialami M. Fihiruddin. Aktivis vokal ini sempat mendekam di tahanan Polda NTB karena kasus dugaan pelanggaran UU ITE, namun akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah oleh PN Mataram dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Tak terima dengan perlakuan yang dialaminya, Fihiruddin kini menggugat Ketua DPRD NTB dan beberapa fraksi di DPRD NTB dengan tuduhan PMH.

Gilang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang demi keadilan bagi kliennya.

“Kami tidak akan mundur, sampai kapanpun kami siap memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami juga berharap tergugat bisa lebih kooperatif dan menghormati proses hukum ini,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di NTB, mengingat ketua DPRD NTB dan fraksi yang digugat kembali mangkir dalam persidangan. Akankah mereka hadir di sidang berikutnya, atau akan kembali berusaha menghindari proses hukum? Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Negeri Mataram.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru