Penasehat Hukum Tepis Tuntutan JPU, M. Fihirudin Harus Dibebaskan Dari Segala Dakwaan 

- Wartawan

Kamis, 13 Juli 2023 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE M.Fihirudin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan)  di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, (12/07/2023)

Pengacara Endri Susanto, SH MH meminta kepada Majelis Hakim agar M.Fihirudin  dibebaskan dari segala dakwaan serta mengembalikan nama baiknya, harkat dan martabat dan membebankan biaya perkara kepada Negara. 

Dalam sidang pledoi tersebut Endri mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang menjadi dakwaan terhadap M.Fihirudin sehingga terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal-Pasal  yang menjadi tuntutan kepada M.Fihirudin tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam fakta-fakta persidangan diantaranya soal niat pelaku dalam membuat adanya muatan kebencian terhadap SARA itu tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum” jelas Endry 

Endry juga menampik saksi yang merupakan ahli pidana dari pihak Penuntut Umum yang justru menyatakan bahwa DPR bukanlah lembaga SARA tetapi sebuah Institusi Negara hal ini jika  bersifat kumulatif terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi maka secara otomatis tuntutan itu bisa dinyatakan tidak terbukti. 

Selain itu M.Salahudin, SH MH yang juga tergabung dalam tim penasehat umum M.Fihiruddin juga menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan dari awal pihak  penuntut umum tidak bisa membuktikan tentang timbulnya permusuhan atau kebencian antara individu atau kelompok masyarakat sesuai tuntutan.

“Tidak ada barometer yang membuktikan terciptanya kebencian atau kerusuhan yang terjadi di masyarakat. Dalam fakta persidangan tidak ditemukan ukuran terhadap hal tersebut sehingga ngambang dan ambigu, hal ini jika tidak bisa dibuktikan maka klien kami harus dibebaskan” Jelas Ikhwan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:54 WITA

PLN UIW NTB Siaga 24 Jam, Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman Tanpa Gangguan Listrik

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:49 WITA

Saat Listrik Menjadi Harapan: Komitmen Sosial PLN Menyentuh Warga NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Berita Terbaru