Penasehat Hukum Tepis Tuntutan JPU, M. Fihirudin Harus Dibebaskan Dari Segala Dakwaan 

- Wartawan

Kamis, 13 Juli 2023 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE M.Fihirudin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan)  di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, (12/07/2023)

Pengacara Endri Susanto, SH MH meminta kepada Majelis Hakim agar M.Fihirudin  dibebaskan dari segala dakwaan serta mengembalikan nama baiknya, harkat dan martabat dan membebankan biaya perkara kepada Negara. 

Dalam sidang pledoi tersebut Endri mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang menjadi dakwaan terhadap M.Fihirudin sehingga terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal-Pasal  yang menjadi tuntutan kepada M.Fihirudin tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam fakta-fakta persidangan diantaranya soal niat pelaku dalam membuat adanya muatan kebencian terhadap SARA itu tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum” jelas Endry 

Endry juga menampik saksi yang merupakan ahli pidana dari pihak Penuntut Umum yang justru menyatakan bahwa DPR bukanlah lembaga SARA tetapi sebuah Institusi Negara hal ini jika  bersifat kumulatif terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi maka secara otomatis tuntutan itu bisa dinyatakan tidak terbukti. 

Selain itu M.Salahudin, SH MH yang juga tergabung dalam tim penasehat umum M.Fihiruddin juga menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan dari awal pihak  penuntut umum tidak bisa membuktikan tentang timbulnya permusuhan atau kebencian antara individu atau kelompok masyarakat sesuai tuntutan.

“Tidak ada barometer yang membuktikan terciptanya kebencian atau kerusuhan yang terjadi di masyarakat. Dalam fakta persidangan tidak ditemukan ukuran terhadap hal tersebut sehingga ngambang dan ambigu, hal ini jika tidak bisa dibuktikan maka klien kami harus dibebaskan” Jelas Ikhwan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:59 WITA

Energi Bersih, Ekonomi Tumbuh: Transformasi PLN Menuju Masa Depan Rendah Emisi

Selasa, 7 April 2026 - 17:28 WITA

AI Masuk Desa: PLN NTB Ubah Cara UMKM Promosi, Omzet Berpotensi Melonjak

Sabtu, 4 April 2026 - 16:53 WITA

Energi Andal di Balik Riuh Soundwave Fest, PLN Pastikan Dompu Tetap Menyala

Kamis, 2 April 2026 - 16:46 WITA

Pasca Lebaran, PLN UIW NTB Pertegas Peran Sosial, Hadirkan Bantuan dan Harapan untuk Warga Taliwang

Rabu, 1 April 2026 - 17:22 WITA

Tak Naik di Tengah Gejolak Global, Tarif Listrik Jadi Instrumen Stabilitas Ekonomi Nasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:19 WITA

Menguatkan di Saat Terpuruk, Peran Bank NTB Syariah dalam Pemulihan Korban Kebakaran Kalimango

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:19 WITA

Naik Drastis! Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Lembar Melonjak Hingga 40 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:44 WITA

KUR Nol Persen di Depan Mata, Bank NTB Syariah Siapkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Berita Terbaru