Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso, Langkah Hukum Selanjutnya dengan PK

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Kumala Wongso  telah memperoleh pembebasan bersyarat. (Foto: Istimewa)

Jessica Kumala Wongso telah memperoleh pembebasan bersyarat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai terpidana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, telah memperoleh pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Jessica keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan didampingi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Dengan mengenakan kaus biru tua, Jessica meninggalkan lapas tersebut pada pukul 09.39 WIB dan tampak melambaikan tangan serta tersenyum kepada media yang menantinya.

Setelah menjalani hukuman selama lebih dari delapan tahun, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik selama di dalam lapas. Namun, meskipun telah bebas, Jessica diwajibkan untuk melaporkan diri hingga 2032. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Jessica mengatakan bahwa dirinya kini sudah bisa memaafkan semua pihak yang pernah menyakiti hatinya selama menjalani proses hukum.

Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyatakan rasa syukur atas pembebasan bersyarat yang diperoleh kliennya, meskipun dia mengaku kaget karena pembebasan itu terjadi lebih cepat dari yang diharapkan. “Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” kata Otto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Otto menegaskan bahwa meskipun Jessica telah dibebaskan bersyarat, mereka tetap akan melanjutkan rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” ujar Otto. Dia juga menyebutkan bahwa mereka memiliki bukti baru yang tidak ditemukan saat persidangan awal, dan bukti tersebut diyakini bisa mengubah keputusan pengadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WITA

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Rabu, 1 April 2026 - 14:31 WITA

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

Senin, 30 Maret 2026 - 05:40 WITA

Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:55 WITA

Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WITA

Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Senin, 23 Maret 2026 - 01:59 WITA

LPK ARK Jinzai Solusi Group Bidik 1.000 Slot ke Jepang: Tak Sekadar Kirim Kerja, Tapi Ubah Nasib Lewat Bahasa

Berita Terbaru