Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso, Langkah Hukum Selanjutnya dengan PK

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Kumala Wongso  telah memperoleh pembebasan bersyarat. (Foto: Istimewa)

Jessica Kumala Wongso telah memperoleh pembebasan bersyarat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai terpidana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, telah memperoleh pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Jessica keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan didampingi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Dengan mengenakan kaus biru tua, Jessica meninggalkan lapas tersebut pada pukul 09.39 WIB dan tampak melambaikan tangan serta tersenyum kepada media yang menantinya.

Setelah menjalani hukuman selama lebih dari delapan tahun, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik selama di dalam lapas. Namun, meskipun telah bebas, Jessica diwajibkan untuk melaporkan diri hingga 2032. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Jessica mengatakan bahwa dirinya kini sudah bisa memaafkan semua pihak yang pernah menyakiti hatinya selama menjalani proses hukum.

Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyatakan rasa syukur atas pembebasan bersyarat yang diperoleh kliennya, meskipun dia mengaku kaget karena pembebasan itu terjadi lebih cepat dari yang diharapkan. “Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” kata Otto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Otto menegaskan bahwa meskipun Jessica telah dibebaskan bersyarat, mereka tetap akan melanjutkan rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” ujar Otto. Dia juga menyebutkan bahwa mereka memiliki bukti baru yang tidak ditemukan saat persidangan awal, dan bukti tersebut diyakini bisa mengubah keputusan pengadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Mafia DAK NTB: Pejabat, Pengusaha, dan Uang Haram untuk Pilkada
Sekda NTB Terseret Skandal DAK: Fee Proyek untuk Ambisi Pilkada, Nama PT Titik Temu Mencuat
Mafia DAK NTB Disorot: APPM Tuntut APH Usut PT Titik Temu dan Oknum Pejabat Dikbud
Perjuangan Hukum Fihiruddin: Hak Kemerdekaan yang Dirampas, Kini Berpeluang Pulih
Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu
Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif
Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:56 WITA

Sekda NTB Terseret Skandal DAK: Fee Proyek untuk Ambisi Pilkada, Nama PT Titik Temu Mencuat

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:08 WITA

Mafia DAK NTB Disorot: APPM Tuntut APH Usut PT Titik Temu dan Oknum Pejabat Dikbud

Kamis, 23 Januari 2025 - 04:01 WITA

Perjuangan Hukum Fihiruddin: Hak Kemerdekaan yang Dirampas, Kini Berpeluang Pulih

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:14 WITA

Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu

Senin, 9 Desember 2024 - 13:31 WITA

Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:20 WITA

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:12 WITA

Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:14 WITA

Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB

Berita Terbaru